Suara.com - Pegiat HAM dan media sosial, Lex Wu lagi-lagi 'menguliti' latar belakang Ivan Sugianto, tersangka kasus perudungan yang viral setelah menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong bak anjing. Lex Wu kini membongkar latar belakang Ivan Sugianto yang ternyata masih berstatus mahasiswa.
Hal itu setelah Ivan Sugianto disebut-sebut hanya bekerja sebagai tukang servis handphone oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, belum lama ini.
Lewat unggahan di akun X pribadinya pada Selasa (19/11/2024), Lex Wu membagikan hasil tangkapan layar soal status Ivan Sugianto yang tercatat sebagai mahasiwa non-aktif di Universita Dr Soetomo.
Berdasar data yang diungkap Lex Wu, Ivan Sugianto tercatat kuliah di Universitas Dr Soetomo pada 20 September 2020 dan mengambil jurusan Ilmu Hukum. Ivan Sugianto juga tercatat sebagai mahasiswa non-aktif 2023/2024.
Dalam unggahannya itu, Lex Wu juga mewanti-wanti orang yang menyebut jika Ivan Sugianto hanya berprofesi sebagai tukang servis HP. Namun, tidak disebutkan siapa orang yang dimaksud oleh Lex Wu.
"Tolong KOMANDAN yang kasih perintah, dengan NARASI, dia itu TUKANG SERVICE HANDPHONE. STOPLah ya! Daripada nanti kebongkar! Saluran mana yang kasih info ke bapak "Speak UP" itu kalau dia cuma tukang service handphone. Malu nanti anda sama pangkat!" beber Lex Wu dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Lex Wu juga menyindir Ivan Sugianto yang dianggap berlagak seperti pengacara, padahal masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Tukang service HP! kerja PERLENTE BAK PENGACARA yang praktik! BOLAK BALIK di POLDA DAN POLTABES! STATUS Mahasiswa belum selesai! boro2 PKPA, apalagi PUNYA BAS (Berita ACARA SUMPAH)," bebernya.
"Sampai di sini sudah! JANGAN SAMPAI LEBIH JAUH LAGI! MAKIN KALIAN BIASKAN, MAKIN RUSAK NANTI. KAMIS-JUMAT saya masuk MABES!" sambung Lex Wu.
Diketahui, Lex Wu merupakan orang yang lantang melawan Ivan Sugianto setelah aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial. Buntut dari aksinya itu, Ivan Sugianto kini mendekam di penjara setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Usai Dibui Gegara Arogan, Crazy Rich Sahroni Spill Kasus Baru Ivan Sugianto: Diusut Saja sampai Tuntas!
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas