Suara.com - Pegiat HAM dan media sosial, Lex Wu lagi-lagi 'menguliti' latar belakang Ivan Sugianto, tersangka kasus perudungan yang viral setelah menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong bak anjing. Lex Wu kini membongkar latar belakang Ivan Sugianto yang ternyata masih berstatus mahasiswa.
Hal itu setelah Ivan Sugianto disebut-sebut hanya bekerja sebagai tukang servis handphone oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, belum lama ini.
Lewat unggahan di akun X pribadinya pada Selasa (19/11/2024), Lex Wu membagikan hasil tangkapan layar soal status Ivan Sugianto yang tercatat sebagai mahasiwa non-aktif di Universita Dr Soetomo.
Berdasar data yang diungkap Lex Wu, Ivan Sugianto tercatat kuliah di Universitas Dr Soetomo pada 20 September 2020 dan mengambil jurusan Ilmu Hukum. Ivan Sugianto juga tercatat sebagai mahasiswa non-aktif 2023/2024.
Dalam unggahannya itu, Lex Wu juga mewanti-wanti orang yang menyebut jika Ivan Sugianto hanya berprofesi sebagai tukang servis HP. Namun, tidak disebutkan siapa orang yang dimaksud oleh Lex Wu.
"Tolong KOMANDAN yang kasih perintah, dengan NARASI, dia itu TUKANG SERVICE HANDPHONE. STOPLah ya! Daripada nanti kebongkar! Saluran mana yang kasih info ke bapak "Speak UP" itu kalau dia cuma tukang service handphone. Malu nanti anda sama pangkat!" beber Lex Wu dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Lex Wu juga menyindir Ivan Sugianto yang dianggap berlagak seperti pengacara, padahal masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Tukang service HP! kerja PERLENTE BAK PENGACARA yang praktik! BOLAK BALIK di POLDA DAN POLTABES! STATUS Mahasiswa belum selesai! boro2 PKPA, apalagi PUNYA BAS (Berita ACARA SUMPAH)," bebernya.
"Sampai di sini sudah! JANGAN SAMPAI LEBIH JAUH LAGI! MAKIN KALIAN BIASKAN, MAKIN RUSAK NANTI. KAMIS-JUMAT saya masuk MABES!" sambung Lex Wu.
Diketahui, Lex Wu merupakan orang yang lantang melawan Ivan Sugianto setelah aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial. Buntut dari aksinya itu, Ivan Sugianto kini mendekam di penjara setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Usai Dibui Gegara Arogan, Crazy Rich Sahroni Spill Kasus Baru Ivan Sugianto: Diusut Saja sampai Tuntas!
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Penjaringan Saat Warga Terlelap, 5 Orang Luka dan Puluhan Rumah Hangus
-
Di KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Dapat Pujian dari Donald Trump: Apa Katanya?
-
Agustina Wilujeng: Pemimpin untuk Semua Warga, Tanpa Memandang Latar Belakang
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN