Suara.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades) tidak melakukan cawe-cawe urusan pembebasan lahan dalam proyek pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya, dalam menyikapi polemik antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dengan mantan Sekertaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu yang berujung pelaporan polisi.
"Kalau tidak sesuai prosedur tidak boleh, kan ada hukum jual beli tanah, siapa pemilik tanah?, harga berapa?, penjual siapa? kan harus clear. Kalau ada yang tidak sesuai prosedur hukum bisa bicara," ucap Yandri di Tangerang Selatan, Kamis (21/11/2024).
Ia menegaskan, kepala daerah khususnya tingkat desa agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
"Ini kita perlu dikonfirmasi, perlu diteliti kebenarannya (keterlibatan kades. Red), jangan sampai masyarakat jadi korban," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam hal ini, Yandri juga menyarankan, bahwa perlu adanya konfirmasi yang tepat dan berdasarkan fakta valid dalam pembuktian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tersebut.
Sebab, jangan sampai kedepannya dari pernyataan yang sudah disampaikan ke publik itu, kembali menimbulkan konflik sosial yang mengancam pada kestabilan proses pembangunan dalam negeri.
"Saya kira semua persoalan harus diluruskan dengan sebenar-benarnya, kalau memang informasi itu benar ada tanah masyarakat yang mungkin di luar pengetahuan masyarakat itu sudah dibeli atau dengan murah, saya tidak setuju," ungkapnya.
Selain itu, peran swasta sebagai pelopor dalam pembangunan suatu daerah harus turut serta membangun komunikasi dan kolaborasi yang baik bersama masyarakat agar mewujudkan keadilan kepada semua pihak.
Baca Juga: Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
"Artinya pihak perusahaan atau pihak yang ingin melakukan pembangunan harus melibatkan masyarakat. Saya kira perlu komunikasi yang bagus, bilamana ada komunikasi tersumbat, maka komunikasi dengan baik jadi perlu dikonfirmasi ulang apakah pernyataan Said Didu itu benar atau tidak," terangnya.
Dia menambahkan, persoalan yang saat ini terjadi diharapkan agar segera diselesaikan dengan cepat, baik itu dari pihak Apdesi maupun Said Didu bisa menemukan solusi tepat sebagaimana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah itu.
"Saya kunjungi terutama persoalan lingkungan, pencemaran industri terutama ada rencana PIK 2 itu. Memang keresahan itu ada. Tapi ini yang benar-benar kita pastikan apakah informasi itu ada atau tidak saya cari informasi dahulu," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang telah memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Berita Terkait
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Tegas! Said Didu Tolak Ajakan Damai APDESI usai Kritik PSN PIK-2: Yang Saya Perjuangkan Adalah Rakyat!
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
-
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
-
Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap