Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan flexing alias pamer kemewahan hanya bileh dilakukan oleh pengusaha swasta. Sementara pejabat negara, hukumnya haram melakukan flexing. Mahfud bahkan menyebut, kalau ada pejabat yang flexing justru sebagai bentuk kegagalan negara.
"Flexing oleh pejabat itu suatu kegagalan negara. Tapi kalau swasta gak apa-apa lah, mewah-mewah asal berdasar aturan hukum dan menurut usahanya sendiri," kata Mahfud dalam seminar publik Universitas Paramadina secara virtual, Kamis (21/11/2024).
Mahfud menyampaikan bahwa setiap pejabat negara bahkan harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap satu tahun sekali. LHKPN tersebut diadakan sejak masa reformasi sebagai upaya pengawasan terhadap pejabat atas praktik korupsi.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu pun kembali menekankan bahwa setiap pejabat negara tidak boleh melakukan flexing, baik lewat media sosial maupun secara langsung.
"Kecuali ada ukuran-ukuran yang sudah dimiliki, ada sejumlah harta yang dimiliki sebelum menjadi penjabat. Itulah sebabnya pada era reformasi itu kita lakukan LHKPN biar tahu," ujarnya.
Namun, diakui oleh Mahfud bahwa adanya LHKPN tersebut tidak menjamin suksesnya pencegahan tindakan korupsi. Menurut Mahfud, belum tindakan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pejabat maupun anggota keluarganya bergaya hidup mewah dari hasil korupsi.
Dia menyebutkan bahkan ada satu pejabat Kementerian yang dipenjara akibat anaknya terkena kasus hukum penganiayaan dan sering pamer harta.
"Pejabat punya kekayaan sebesar itu, hanya eselon tiga. Lalu saya tanya ke PPATK, itu hartanya berapa sih, kok anaknya punya kayak gini? 'Pak, ini orang sudah kami laporkan punya masalah pencucian uang di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 enggak ada yang menindak. Udah dilaporkan, enggak ditindak, baru ada kasus (anaknya) itu terungkap," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, saran Mahfud, pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penjabat sesuai dengan profilnya harus diperketat. Dia juga mendorong agar Undang-Undang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai segera disahkan. Tujuannya agar setiap transaksi yang dilakukan oleh setiap pejabat bisa terekam secara detail.
Berita Terkait
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Sebut Prabowo Politisi Lugu, Mahfud MD: Banyak Nolong Orang tapi Dikhianati
-
Mahfud MD Bongkar Kisah Prabowo Bagi-bagi Duit usai Marahi Anak Buah: Prajurit Kopassus Malah Ingin Ditempeleng Beliau
-
Sebut Kasus Tom Lembong Membingungkan, Mahfud MD: Kasihan Dia Gak Dapat Apa-apa
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok