Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia, namun pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
"Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," ujar Yusril saat memberikan keterangan video, Kamis (21/11/2024).
Ke depan, Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Tak hanya dalam pemindahan narapidana, dia membeberkan, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.
Kala itu, kata dia, permintaan penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana Hendra Rahardja yang berada di Australia. Permohonan tersebut diajukan oleh Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman RI kepada mantan Jaksa Agung Australia Jared William.
Setelah tercapai kesepakatan kedua pihak, ia menuturkan pemerintah Australia pun mau mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, sehingga beberapa aset Hendra di Australia dieksekusi oleh pemerintah Australia.
"Jadi, sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa lalu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Baca Juga: Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia
Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.
Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
Berita Terkait
-
Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Mary Jane Veloso Pulang Natal? Kemenlu Filipina Nantikan Keputusan Indonesia
-
Mary Jane Veloso Pulang Kampung! Pengacara Desak Marcos Segera Beri Grasi
-
Pulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden Marcos
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali