Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa KPK tetap akan melakukan penyelidikan, khususnya untuk perkara dugaan suap dengan menggunakan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Johanis Tanak saat melakukan fit and proper test calon pimpinan KPK yang ingin menghapuskan OTT.
“Ya, tetap ada dong karena itu bagian dari kegiatan penindakan untuk mengungkap kejahatan korupsi dalam hal ini tindak pidana suap,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
“Hanya kegiatannya tadi kan dengan cara-cara yang sifatnya tertutup lewat surveillance lewat penyadapan, seperti itu,” tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa OTT dilakukan dengan tujuan untuk menangkap pelaku saat terjadi transaksi yang diduga merupakan tindak pidana suap.
Namun, dia menilai pernyataan Johanis Tanak hanya soal nomenklatur.
Dia menilai bahwa nomenklatur OTT pada UU KPK memang tidak ada sehingga dia menerjemahkan pernyataan Johanis sekadar untuk menghapus istilah OTT.
“Iya OTT, operasi tangkap tangan. Nomenklaturnya memang enggak ada. Dalam peraturan perundang-undangan enggak ada,” ujar Alex.
“Jadi saya kira enggak hilang ya, hanya mungkin nomenklaturnya lah perlu diluruskan kepada teman-teman,” tambah dia.
Baca Juga: Calon Dewas KPK Heru Kreshna Setuju OTT Dilanjutkan: Tapi Harus Dikontrol
Sebelumnya, Tanak menyebut OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK dan cenderung bertentangan dengan prinsip perencanaan yang baik.
“Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Operasi itu harus terencana, tetapi OTT terjadi seketika, tanpa perencanaan. Ini tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," kata Tanak.
Dia bahkan menyatakan akan menutup praktik OTT jika terpilih menjadi ketua KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?