Suara.com - Dua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan(4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa, dengan masing-masing dihukum 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Nur Setiawan dan Amanna dengan pidana denda, masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.
Tak hanya keduanya, dalam persidangan terdapat pula dua terdakwa lain dari pihak swasta yang terjerat kasus tersebut dan disidangkan secara bersamaan, yakni Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Kedua terdakwa tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA, sehingga dikenakan hukuman dengan pasal yang sama.
Majelis hakim menghukum Arista dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Freddy divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,53 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.
Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
Adapun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nur Setiawan dan Amanna dengan masing-masing pidana penjara selama tujuh tahun serta delapan tahun penjara.
Nur Setiawan dan Amanna juga dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp1,5 miliar subsider empat tahun kurungan dan Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Sementara, JPU menuntut Arista dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Freddy dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, serta Amanna Rp3,29 miliar.
Perbuatan korupsi juga didakwakan karena telah memperkaya mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp1,04 miliar, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Halim Hartono Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar.
Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
Ingat! Aktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp 15 Juta
-
Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka, 3 Eks Pejabat ESDM Babel yang Perdana Diadili Hari Ini
-
Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan