Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan pentingnya regulasi tersebut masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adrianus menyebut bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan salah satu poin dalam Astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam astacita tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, Adrianus mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar prioritas Prolegnas DPR RI.
"Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Lebih jauh, Adrianus menyoroti pentingnya anggota DPR untuk menyelaraskan langkah mereka dengan visi dan misi pemerintah. Menurutnya, keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU ini justru terkesan politis.
“Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” tambahnya.
Adrianus, yang juga merupakan pakar kriminologi UI, menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang ampuh untuk menekan angka korupsi di Indonesia.
Regulasi ini berfungsi sebagai 'alarm' bagi pelaku korupsi, termasuk bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset
Dengan adanya undang-undang ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“RUU ini seharusnya jadi senjata utama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu agenda besar pemerintah,” tambah Adrianus.
Namun, berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar rancangan yang diusulkan untuk Prolegnas 2024–2029.
Padahal, regulasi ini dapat menjadi terobosan besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari berbagai pihak yang menilai undang-undang ini sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melihat urgensi regulasi ini dan memasukkannya ke dalam prioritas legislasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka