Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan pentingnya regulasi tersebut masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adrianus menyebut bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan salah satu poin dalam Astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam astacita tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, Adrianus mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar prioritas Prolegnas DPR RI.
"Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Lebih jauh, Adrianus menyoroti pentingnya anggota DPR untuk menyelaraskan langkah mereka dengan visi dan misi pemerintah. Menurutnya, keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU ini justru terkesan politis.
“Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” tambahnya.
Adrianus, yang juga merupakan pakar kriminologi UI, menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang ampuh untuk menekan angka korupsi di Indonesia.
Regulasi ini berfungsi sebagai 'alarm' bagi pelaku korupsi, termasuk bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset
Dengan adanya undang-undang ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“RUU ini seharusnya jadi senjata utama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu agenda besar pemerintah,” tambah Adrianus.
Namun, berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar rancangan yang diusulkan untuk Prolegnas 2024–2029.
Padahal, regulasi ini dapat menjadi terobosan besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari berbagai pihak yang menilai undang-undang ini sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melihat urgensi regulasi ini dan memasukkannya ke dalam prioritas legislasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum