Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri atas warga negara Indonesia yang bersedia membantu kerja KPU dalam melancarkan Pemilihan Umum. KPU menyediakan gaji untuk KPPS. Lantas, berapa gaji KPPS?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan hingga 3 juta anggota KPPS untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pendaftaran seleksi anggota KPPS dibuka pada Selasa, 17 September sampai Sabtu, 28 September 2024.
Anggota KPPS memiliki tugas khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali Kota. Para anggota KPPS terpilih nantinya akan ditugaskan ke 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Gaji KPPS
Gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Honorarium atau Gaji KPPS dibagi berdasarkan jabatannya. Berikut rincian gaji untuk masing-masing jabatan yang disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
- Anggota KPPS sebesar Rp850.000
- Ketua KPPS sebesar Rp900.000
Tugas KPPS
KPPS memiliki tugas khusus dalam peranannya menyukseskan Pilkada 2024. KPPS terdiri atas 7 anggota. Ketujuh anggota tersebut memiliki rincian tugas yang berbeda. Berikut tugas masing-masing anggota KPPS 1-7.
1. Anggota KPPS pertama bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan, menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, mengganti surat suara apabila surat suara rusak, dan membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak.
Baca Juga: Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini
2. Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, nomor TPS pada kertas suara. Bertugas memberikan surat suara kepada ketua KPPS untuk ditandatangani. KPPS 2 kemudian memverifikasi bahwa surat suara sesuai dengan DPT yang ada di TPS. Selanjutnya, KPPS kedua dan ketiga memverifikasi identitias pemilih yang menyerahkan formulir sudah memberikan suara.
3. Anggota keempat bertugas menerima kedatangan pemilih, memeriksa formular model C6 yang dibawa pemilih, dan mencocokkannya dengan data pemilih. Selanjutnya memeriksa jari pemilih untuk memastikan tidak ada tinta yang menandakan telah memilih sebelum memasuki tobong. Lalu, membuat dan melengkapi daftar hadir yang mencantumkan nomor urut kedatangan, normo urut daftar pemilih, dan jenis kelamin. Anggota keempat kemudian menulis nomor urut kedatangan dan bila ada pemilih yang mengalami disabilitas, ia memberikan informasi agar pemilih mendapatkan bantuan. Selain itu, meminta pemilih untuk duduk di tempat duduknya sambal menunggu panggilan. Dalam prosesnya, anggota keempat juga memberikan model C6 kepada ketua KPPS secara berkala.
Apabila ada pemilih yang belum membawa atau menerima formular model C6 tetapi sudah terdaftar di Daftar Pemilih, anggota keempat KPPS wajib mengidentifikasi menggunakan KTP atau KK atau tanda pengenal lainnya. Selain itu memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
4. Anggota kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik pemilihan suara yang kosong. Jika diperlukan, anggota kelima memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dan pemilih yang membutuhkan bantuan dalam memilih.
5. Anggota keenam bertugas membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suaranya. Ia juga bertugas memastikan seluruh surat suara masuk ke dalam kotak yang benar. Ia juga bertugas mengundang pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta yang dijaga anggota ketujuh.
6. Anggota ketujuh bertugas membantu pemilih untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta, mencegahpemilih membersihkan jari yang baru saja dicelupkan. Kalau sudah, mempersilahkan pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!