Suara.com - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024).
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Kementerian Agama dalam menjaga integritas dan transparansi. Hal itu dinyatakan oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin.
Menurut Ainul, barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). "Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," jelas Ainul.
Barang yang diterima berbentuk tas berisi beberapa item yang terbungkus dalam boks. Meski belum diketahui siapa pemberinya, Menag segera memerintahkan stafnya untuk melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.
"Barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK," kata Ainul.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen Nasaruddin Umar untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai institusi yang bersih dari praktik koruptif.
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh tata kelola yang baik (good governance)," ujar Ainul.
Sebelumnya, Nasaruddin telah menegaskan pentingnya pengawasan oleh KPK dalam berbagai program Kementerian Agama. Dalam pertemuan dengan KPK, ia juga membahas pencegahan korupsi sekaligus rencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Insyaallah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisiensi bisa terwujud," kata Nasaruddin.
KPK memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Agama dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Pelaporan ini dianggap sebagai upaya positif untuk memperkuat akuntabilitas di lingkungan kementerian. Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk menegakkan prinsip integritas dalam pelayanan publik.
Kekayaan Narasuddin Umar
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk KH Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama periode 2024-2029, menggantikan Yaqut Cholil Qoumas. Penunjukan ini diiringi dengan kewajiban pelaporan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KH Nasaruddin Umar menyerahkan laporan tersebut pada 28 Maret 2024.
Berdasarkan data yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan KH Nasaruddin Umar mencapai Rp 67,66 miliar setelah dikurangi hutang. Berikut rincian dari kekayaan Menteri Agama tersebut:
Tanah dan Bangunan
- Total kekayaan dari aset ini mencapai Rp13.113.949.150. Sebagian besar berupa tanah di beberapa wilayah seperti Bone, Maros, Makassar, hingga Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Menag: Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura