Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong usai gugatan praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.
“(Karena gugatan ditolak, red.), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan.
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Hakim Praperadilan Tak Bisa Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Kriminalisasi atau Politisasi
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Berita Terkait
-
Hakim Praperadilan Tak Bisa Simpulkan Apakah Kasus Tom Lembong Kriminalisasi atau Politisasi
-
Hakim Jawab Permohonan Pihak Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa: Di Luar Materi Praperadilan
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
-
Harta Kekayaan Tumpanuli Marbun, Hakim yang Tolak Praperadilan Tom Lembong
-
Kata-kata Hakim Saat Tolak Praperadilan Tom Lembong: Bukan Akhir Segalanya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing