Suara.com - Pilkada 2024 di Indonesia secara serentak akan digelar pada 27 November, hari Rabu. Nah untuk mengetahui bagi mau nyoblos pilkada 2024 bawa apa saja, yuk simak berikut ini informasinya.
Sebelumnya diberitakan, Pilkada 2024 akan digelar pada hari Rabu, 27 Nobvember 2024 serentak di seluruh Indonesia. Untuk Penghitungan suara dilakukan hingga Senin, 16 Desember 2024. Ini telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.
Nah bagi yang mau nyoblos Pilkada 2024 bawa apa saja, simak berikut ini informasinya persyaratan dokumen yang dibawa saat nyoblos yang penting untuk diketahui.
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT ini merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah memenuhi syarat pemilih dan terverifikasi KPU. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPT pada saat nyoblos Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan nyoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb ini merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun pemilih ini tidak bisa pakai hak pilihnya di TPS sesuai domisili. Oleh karena itu, pemilih jenis ini harus pindah nyoblos dari TPS sebelumnya.
Sebelum nyobols, DPTb wajib untuk lapor ke petugas TPS tujuan guna menggunakan hak pilihnya. Adapun dokumen yang harus dibawa DPTb pada saat ke TPS yakni sebagai berikut:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Untuk Pemilih DPK ini merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun namanya belum tercantum dalam DPT dan DPTs. Pemilih jenis ini bisa nyoblos satu jam sebelum ditutupnya proses pemungutan suara ditutup.
Baca Juga: Telkomsel Pastikan Infrastruktur di 657 POI Lancar selama Pilkada 2024
Namun penting untuk diketahui juga bahwa DPK ini juga bisa nyoblos selama persediaan surat suara masih ada di TPS Untuk DPK ini perlu membawa dokumen berupa KTP-el atau surat keterangan saat akan nyoblos Pilkada 2024.
Sebagai informasi tambahan, untuk Pilkada 2024 ini ada perbedaan warna surat suara. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakilnya berwarna merah marun, pemilihan Bupati dan Wakilnya berwarna biru muda serta Bupati dan wakliknya berwarna hijau tosca.
Demikian informasi bagi yang mau nyoblos Pilkada 2024 bawa apa saja lengkap dengan informasi perbedaan warna surat suara. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?