Suara.com - Pilkada 2024 di Indonesia secara serentak akan digelar pada 27 November, hari Rabu. Nah untuk mengetahui bagi mau nyoblos pilkada 2024 bawa apa saja, yuk simak berikut ini informasinya.
Sebelumnya diberitakan, Pilkada 2024 akan digelar pada hari Rabu, 27 Nobvember 2024 serentak di seluruh Indonesia. Untuk Penghitungan suara dilakukan hingga Senin, 16 Desember 2024. Ini telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.
Nah bagi yang mau nyoblos Pilkada 2024 bawa apa saja, simak berikut ini informasinya persyaratan dokumen yang dibawa saat nyoblos yang penting untuk diketahui.
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT ini merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah memenuhi syarat pemilih dan terverifikasi KPU. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPT pada saat nyoblos Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan nyoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb ini merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun pemilih ini tidak bisa pakai hak pilihnya di TPS sesuai domisili. Oleh karena itu, pemilih jenis ini harus pindah nyoblos dari TPS sebelumnya.
Sebelum nyobols, DPTb wajib untuk lapor ke petugas TPS tujuan guna menggunakan hak pilihnya. Adapun dokumen yang harus dibawa DPTb pada saat ke TPS yakni sebagai berikut:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Untuk Pemilih DPK ini merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun namanya belum tercantum dalam DPT dan DPTs. Pemilih jenis ini bisa nyoblos satu jam sebelum ditutupnya proses pemungutan suara ditutup.
Baca Juga: Telkomsel Pastikan Infrastruktur di 657 POI Lancar selama Pilkada 2024
Namun penting untuk diketahui juga bahwa DPK ini juga bisa nyoblos selama persediaan surat suara masih ada di TPS Untuk DPK ini perlu membawa dokumen berupa KTP-el atau surat keterangan saat akan nyoblos Pilkada 2024.
Sebagai informasi tambahan, untuk Pilkada 2024 ini ada perbedaan warna surat suara. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakilnya berwarna merah marun, pemilihan Bupati dan Wakilnya berwarna biru muda serta Bupati dan wakliknya berwarna hijau tosca.
Demikian informasi bagi yang mau nyoblos Pilkada 2024 bawa apa saja lengkap dengan informasi perbedaan warna surat suara. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan
-
Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri
-
4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
-
Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain
-
Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif
-
Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican
-
Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal
-
Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia