Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan masyarakat memastikan dirinya terdaftar dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Layanan cek DPT online dapat diakses melalui situs resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id. Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya dapat memastikan terdaftar sebagai pemilih, tetapi juga mengetahui nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 secara cepat dan praktis.
Masyarakat Indonesia diimbau untuk segera memeriksa data mereka melalui layanan ini, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada Pilkada mendatang.
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan cek DPT online dari KPU:
- Buka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id melalui browser di HP, laptop, atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Langkah 2/4" di kanan bawah.
- Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi.
- Klik "Langkah 3/4" dan periksa pesan WhatsApp untuk mendapatkan kode OTP dari akun resmi KPU yang terverifikasi.
- Ketik kode OTP tersebut di kolom yang tersedia di situs KPU.
- Klik "Konfirmasi" dan tunggu hingga informasi nama pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) muncul.
Setelah proses selesai, masyarakat akan melihat data lengkap mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, hingga nomor dan wilayah lokasi TPS Pilkada 2024.
Pastikan data Anda sesuai dan segera lakukan perbaikan jika terdapat kesalahan.
Gunakan Hak Pilih Anda di Pilkada 2024
Pemeriksaan data melalui cek DPT online penting untuk memastikan partisipasi Anda dalam Pilkada Serentak 2024. Jangan lupa untuk mencatat nomor dan lokasi TPS, serta persiapkan dokumen yang diperlukan pada hari pencoblosan.
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal