Suara.com - Hasil sementara Pilkada Kota Semarang menunjukkan pasangan nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, unggul dengan perolehan suara sebesar 57,39 persen atau 456.521 suara.
Data ini diperoleh dari Desk Pilkada Pemkot Semarang hingga Rabu (27/12/2024) dengan cakupan 93,85 persen dari total tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Joko Joss), hanya memperoleh 42,61 persen atau 338.906 suara. Total TPS yang telah dihitung mencapai 2.213 dari 2.354 TPS reguler dan empat TPS khusus.
Pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin maju dalam Pilkada Kota Semarang dengan dukungan tunggal dari PDI-Perjuangan. Sebaliknya, Yoyok-Joss mendapat dukungan dari koalisi partai besar, yaitu Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Nasdem, PAN, Golkar, dan PPP.
Lantas, siapa Agustina Wilujeng Pramestuti?
Agustina Wilujeng Pramestuti merupakan politisi berpengalaman dari Fraksi PDI Perjuangan, memiliki perjalanan panjang di dunia politik dan pendidikan. Lahir pada 11 Agustus 1971, ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IV.
Agustina memulai pendidikannya di SDN Srondol Wetan, lulus pada tahun 1984. Ia kemudian melanjutkan ke SMPN 12 Semarang dan menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMA Sint Louis pada tahun 1990.
Pada tahun 1997, Agustina meraih gelar sarjana Sastra Inggris dari Universitas Diponegoro. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Sultan Agung dan memperoleh gelar magister manajemen pada tahun 2002.
Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina memiliki rekam jejak yang solid dalam dunia politik. Berikut perjalanan karier politik yang cukup panjang. Mulai dari Anggota DPRD Kota Semarang (1999 – 2004).
Berlanjut ke Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (2004 – 2009), Anggota MPR Badan Pengkajian (2014 – 2019), Anggota BKSAP DPR (2014 – 2019) dan Anggota DPR RI (2014 – sekarang).
Selain karier politik, Agustina pernah menjadi pengajar di LPK IMKA Semarang pada tahun 1996–1997 dan sekretaris perusahaan di Indra Karya Cabang II Semarang pada tahun 1994–1996.
Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina juga aktif dalam berbagai kegiatan internasional, seperti menjadi delegasi DPR dalam Forum WTO di Jenewa, Swiss (2018). Kemudian, peserta High Level Political Forum di New York (2018), Ketua Delegasi AIPA Meeting di Manila, Filipina (2017) dan peserta Konferensi Perubahan Iklim PBB di Bonn, Jerman (2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar