Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di 545 daerah telah dilakukan di Indonesia pada 27 November 2024.
Momen demokrasi 5 tahunan ini menjadi momen yang penting bagi bangsa Indonesia. Pilkada melibatkan jutaan pemilih dari berbagai wilayah di Tanah Air. Namun, dari tahun ke tahun, isu mengenai potensi kecurangan masih menjadi perhatian utama.
Untuk menjaga kredibilitas dan integritas proses Pilkada 2024, masyarakat diimbau berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor pengawas pemilu setempat atau melalui platform digital yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu juga bisa dilaporkan kepada pihak pengawas di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota. Mereka juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tentu saja, laporan kecurangan dan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online dengan disertai bukti faktual dan akurat.
Pelaporan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan dengan dua cara. Bisa secara offline (langsung) atau online lewat sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI.
Pastikan anda sebagai pelapor memiliki bukti yang kuat dan mendukung dugaan pelanggaran. Bukti dapat berupa foto, video, saksi, atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran aturan dalam Pilkada.
Selain itu melaporkan bisa secara langsung dengan datang ke kantor bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan sesuai dengan lokasi dugaan kecurangan.
Sampaikan laporan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya kecurangan, yaitu pada hari dan jam kerja sesuai waktu setempat.
Baca Juga: Adu Kekayaan Lucky Hakim Vs Hengky Kurniawan, Beda Nasib di Pilkada 2024
Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Sedangkan untuk melaporkan secara online dapat melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu.
Laporan bahkan bisa disampaikan via WhatsApp.
Berikut ini saluran untuk laporan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024 secara online WhatsApp Bawaslu di nomor 0811-9810-123, Situs sigaplapor.bawaslu.go.id, Email ayolapor@bawaslu.go.id, atau melalui, kanal pendukung lain seperti jagapemilu.com dan wargajagasuara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?