Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di 545 daerah telah dilakukan di Indonesia pada 27 November 2024.
Momen demokrasi 5 tahunan ini menjadi momen yang penting bagi bangsa Indonesia. Pilkada melibatkan jutaan pemilih dari berbagai wilayah di Tanah Air. Namun, dari tahun ke tahun, isu mengenai potensi kecurangan masih menjadi perhatian utama.
Untuk menjaga kredibilitas dan integritas proses Pilkada 2024, masyarakat diimbau berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor pengawas pemilu setempat atau melalui platform digital yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu juga bisa dilaporkan kepada pihak pengawas di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota. Mereka juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tentu saja, laporan kecurangan dan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online dengan disertai bukti faktual dan akurat.
Pelaporan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan dengan dua cara. Bisa secara offline (langsung) atau online lewat sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI.
Pastikan anda sebagai pelapor memiliki bukti yang kuat dan mendukung dugaan pelanggaran. Bukti dapat berupa foto, video, saksi, atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran aturan dalam Pilkada.
Selain itu melaporkan bisa secara langsung dengan datang ke kantor bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan sesuai dengan lokasi dugaan kecurangan.
Sampaikan laporan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya kecurangan, yaitu pada hari dan jam kerja sesuai waktu setempat.
Baca Juga: Adu Kekayaan Lucky Hakim Vs Hengky Kurniawan, Beda Nasib di Pilkada 2024
Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Sedangkan untuk melaporkan secara online dapat melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu.
Laporan bahkan bisa disampaikan via WhatsApp.
Berikut ini saluran untuk laporan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024 secara online WhatsApp Bawaslu di nomor 0811-9810-123, Situs sigaplapor.bawaslu.go.id, Email ayolapor@bawaslu.go.id, atau melalui, kanal pendukung lain seperti jagapemilu.com dan wargajagasuara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!