Suara.com - Publik kembali digemparkan dengan kasus yang ditangani aparat kepolisian. Belakangan kasus yang disorot publik adalah seorang penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus 'Buntung' yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mencuatnya kasus pria penyandang disabilitas tanpa lengan itu, akun Instagram Polda NTB pun digeruduk oleh netizen yang mempertanyakan soal dasar kepolisian menetapkan Agus 'Buntung' sebagai tersangka.
Unggahan akun Polda NTB pada Sabtu (30/11/2024) pun langsung dibanjiri pertanyaan dari sejumlah netizen yang penasaran atas status hukum pria penyandang disabilitas itu. Salah satunya, pemilik akun @dani ugi yang bertanya di kolom komentar soal tudingan Agus 'Buntung' telah memperkosa seorang mahasiswi di Mataram.
"Pak caranya rudapaksa gimana caranya? cecar akun tersebut.
Saking penasaran dengan status tersangka yang kini dijeratkan kepada 'Agus Buntung,' tak sedikit netizen yang bertanya soal gelar perkara hingga barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut.
"Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja kga ada tuh," timpal akun @arr*******.
"@poldantb alat buktinya apa pak? Boleh dikasih tau?" tulis akun @da******** penasaran.
Setelah unggahannya banyak dibanjiri pertanyaan netizen, admin akun Polda NTB akhirnya angkat bicara. Menurut akun tersebut, petugas Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan aturan berlaku hingga meningkatkan status Agus dari terlapor sebagai tersangka.
"Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tulis akun IG Polda NTB dikutip dari Suara.com, Minggu (1/12/2024).
"Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," sambung akun Polda NTB.
Terkuak jika polisi mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan korban berinisial JBL yang berstatus sebagai mahasiswi pada 7 Oktober 2024 lalu. Akun Polda NTB menyebut jika aksi pelecehan seksual itu terjadi setelah Agus mengancam akan membongkar aib korban kepada keluarganya.
"Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," bebernya.
Akun tersebut juga menyebut jika polisi telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. Alat bukti itu juga diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang sejumlah saksi, termasuk keterangan korban.
"Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang) yaitu AA, Perempuan (teman Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBl, perempuan (Saksi sekaligus Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan tersangka) dan Y, Pria (Rekan Korban)," ungkap akun Polda NTB.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Agus Buntung di penjara. Namun, Agus kini berstatus sebagai tahanan rumah karena kondisinya yang merupakan penyandang disabilitas.
"Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Efek Endorse Anies dan Ahok: Satukan Anak Abah dan Ahokers Pilih Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
-
Exit Poll SMRC: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Ampuh Dongkrak Elektabilitas RK-Suswono di Jakarta
-
Jiplak Gaya Pencitraan Jokowi, Rocky Gerung Sindir Bantuan Wapres Gibran: Bagi-bagi Sembako Tugas Ketua RT!
-
Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!