Suara.com - Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial DP (21) sebagai tersangka terkait kasus peredaraan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. DP awalnya diringkus warga setelah dicurigai sedang berada di tepi jalan. Kecurigaan warga ternyata benar, ternyata DP merupakan pengedar sabu-sabu.
"Seorang pria berinisial DP (21), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Dalam kasus ini, DP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Terkait dengan kronologi penangkapan tersangka, Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan hal itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap DP yang berada di tepi jalan Kelurahan Tanjung RT 01 RW 09, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, pada hari Rabu (27/11), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Oleh karena curiga, warga pun segera mengamankan DP dan diketahui bahwa yang bersangkutan membawa 21 paket diduga narkotika jenis sabu, sehingga warga langsung menghubungi kami," katanya.
Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas Satresnarkoba, kata dia, DP mengaku telah meletakkan 19 paket diduga sabu di sejumlah titik yang masuk wilayah Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon.
Dengan berbekal pengakuan DP dan petunjuk foto yang tersimpan di ponsel tersangka, lanjut dia, petugas Satresnarkoba segera melakukan pencarian ke sejumlah titik penempatan paket diduga sabu tersebut.
"Dari hasil pencarian, kami berhasil mengamankan 9 paket, sedangkan 10 alamat atau titik paket sabu lainnya sudah kosong, kemungkinan telah diambil oleh pemesan," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan DP beserta barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat bersih 8,973 gram, satu unit ponsel, satu buah tas selempang, dan satu unit sepeda motor langsung digelandang di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka DP telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Willy. (Antara)
Berita Terkait
-
Exit Poll SMRC: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Ampuh Dongkrak Elektabilitas RK-Suswono di Jakarta
-
Jiplak Gaya Pencitraan Jokowi, Rocky Gerung Sindir Bantuan Wapres Gibran: Bagi-bagi Sembako Tugas Ketua RT!
-
Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029