Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Yulius Setiarto mengaku tak merasa telah melanggar kode etik usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya soal 'Partai Cokelat' alias Parcok' yang disebut cawe-cawe di Pilkada 2024.
"Oh enggak, enggak (melanggar)," kata Yulius ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan, jika dirinya dilaporkan ke MKD lantaran pernyataannya yang disampaikannya dalam akun media sosial TikTok pada 25 November 2024 lalu.
Menurutnya, dalam unggahan tersebut dirinya hanya mencoba menyampaikan apa yang sudah dimuat oleh Podcast Bocor Alus Politik milik media Tempo. Dari situ, kata dia, dirinya hanya meminta klarifikasi dari Polri soal Partai Cokelat disebut ikut cawe-cawe di Pilkada.
"Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini bener atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh," katanya.
"Iya lah, saya ini bagaimanapun keluarga besar Polri. Adik saya itu yang menjadi polisi itu ada tiga, kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar. Yang saya inginkan adalah klarifikasi, sehingga ada suatu ketegasan dari aparat pemerintah, dalam hal ini Polri, Tentang berita-berita yang bersiliweran seperti itu," sambungnya.
Untuk itu, ia merasa tak khawatir terkait adanya laporan ke MKD tersebut.
"Tidak etis itu kalau misalnya dalam tayangan saya, saya maki-maki. Ini kan enggak, bahwa intonasinya itu keras, bahwa intonasinya itu kencang, ya setiap orang gaya berekspresinya beda-beda. Jadi no worries lah soal laporan MKD ini," pungkasnya.
Dilaporkan soal Tudingan Partai Cokelat
Baca Juga: Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil sejumlah anggota DPR RI untuk diklarikasi soal dugaan pelanggaran etik.
Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP atas nama Yulius Setiarto yang menyatakan adanya Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
"Untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya dan karena pernyataan itu sesungguhnya pernyataan yang dilindungi oleh undang-undang. Anggota DPR berpendapat dan kemudian dia punya hak imunitas, tidak bisa dibawa ke MKD. Kecuali ada pelaporan atau diadukan oleh warga masyarakat," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2024).
Menurutnya, adanya dua anggota DPR RI yang akan dimintai klarifikasi, pertama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Nuroji yang dilaporkan atas pernyataannya di dalam rapat.
Kemudian Yulius yang dilaporkan lantaran pernyataannya di Media Sosial soal keberadaan Partai Cokelat.
"Bapak Yulius dari fraksi PDIP yang dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok. Konon disebut sebagai Partai Cokelat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'
-
Tuding Partai Cokelat jadi Alat Politik Jokowi, PDIP Puji Jenderal Hoegeng: Polisi Merah-Putih, Bukan Parcok!
-
Tepis Anggapan Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng, PDIP Sindir Luthfi-Yasin: Jangan Bangga Dulu karena...
-
Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu