Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti dikritik oleh serikat guru lantaran menyatakan kalau kenaikan gaji guru bukan menjadi urusannya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menekankan, bahwa Kementerian Dikdasmen seharusnya juga berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, bahwa Kementerian Dikdasmen seharusnya yang paling paham tentang kondisi para guru.
"Pak Menteri harus menjadi pejuang untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Jangan sampai Pak Menteri nanti menyampaikan seperti waktu yang lalu, mengenai peningkatan kesejahteraan guru, 'kenaikan gaji bukan urusan kami, tetapi urusan dari Departemen lain atau Kementerian lain'. Padahal yang paham betul mengenai data guru kan Pak Menteri," ujar Heru saat dihubungi Suara.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Heru, bahwa masih ada sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi sehingga tidak akan dapat kenaikan gajinmelalui tunjangan yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jutaan guru itu banyak yang berada di daerah terpencil dan dalam ekonomi miskin karena gajinya terbatas sekitar Rp500 ribu.
Menteri Dikdasmen, kata dia, seharusnya memiliki data lebih rinci terkait kondisi dan jumlah para guru honorer tersebut.
"Guru-guru yang terpinggirkan seperti ini perlu dipikirkan agar mereka memeroleh perhatian. Kemudian peningkatan kesejahteraan agar mereka semakin bersemangat untuk menjalankan tugas," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abdul Bu'di menyampaikan kalau kementeriannya tidak punya wewemang untuk menaikan gaji guri. Pernyataan itu disampaikan usai upacara perayaan Hari Guri Nasional di kantor Kementerian Dikdasmen pada 25 November lalu.
"Mohon maaf, kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru. Kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kejahteraan guru melalui sertifikasi,” kata Mu’ti kepada awak media.
Baca Juga: Prabowo-Gibran 'Prank' Gaji Guru? FSGI Ungkap Fakta Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu
Dia menjrlaskan bahwa kementeriannya berwenang dalam memberikan sertifikasi kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan sertifikasi itu diharapkan kualitas pendidikan jadi lebih baik serta kesejahteraan guru juga meningkat.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran 'Prank' Gaji Guru? FSGI Ungkap Fakta Gaji Guru Honorer Cuma Naik Rp 500 Ribu
-
Respons PGRI Terkait Janji Prabowo soal Kesejahteraan Guru, Apa Katanya?
-
Tunjangan dan Rehab Sekolah! Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
-
Mendikdasmen Umumkan Kebijakan Baru Mulai 2025, Guru Dijamin Lebih Fokus Mengajar
-
Bentuk Karakter Bangsa, Mendikdasmen Serukan Guru Ikut Pelatihan Konseling dan Pendidikan Nilai
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam