Suara.com - Bahan bakar minyak masih menjadi komoditas penting untuk masyarakat Indonesia secara luas. Untuk itu, disediakan BBM bersubsidi yang memiliki segmen pasar jelas, dengan tujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi sebenarnya secara rinci, BBM subsidi buat siapa saja?
Pertanyaan ini layak muncul setelah apa yang disampaikan Menteri ESDM beberapa waktu lalu. Dirinya menyampaikan bahwa pengemudi ojek online atau ojol tidak berhak menerima BBM subsidi, karena dianggap penggunaan kendaraan yang mereka lakukan adalah dalam rangka kegiatan usaha.
Lalu apakah benar demikian menurut aturan yang berlaku?
Kriteria Masyarakat Penerima BBM Bersubsidi
Sebenarnya, hal ini telah diungkapkan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, terkait dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Pada September 2024 lalu, diungkapkan bahwa masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan ekonomi rendah, misalnya masyarakat dengan kendaraan roda dua kecil dengan kapasitas mesin rendah.
Selain itu, pengendara kendaraan untuk kegiatan sosial juga seharusnya menjadi sasaran dari BBM bersubsidi. Misalnya saja pengendara mobil ambulans, puskesmas, hingga masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada aturan terbaru, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1,400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan pertalite. Sementara itu untuk diesel, kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah di bawah 2,000 cc sebagai pengguna solar subsidi.
Ojol Tak Berhak Menerima BBM Bersubsidi
Baca Juga: Ojol Tidak Dapat BBM Bersubsidi
Pernyataan ini sendiri muncul dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan ojol adalah bentuk jenis usaha, sementara penyaluran BBM bersubsidi sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan kendaraan transportasi publik.
Argumennya ini disokong dengan dugaan tidak semua pengendara ojol adalah pemilik asli kendaraan tersebut. Sebagian kendaraan roda dua ini diduga dimiliki oleh orang lain, dan mempekerjakan pihak lainnya sebagai pengendara ojol.
Tentu saja, apa yang diungkapkan sang menteri tersebut memicu banyak kontroversi. Di tengah semua kesulitan ekonomi yang terjadi sekarang ini, pengendara ojek online merupakan salah satu pihak yang terdampak secara langsung.
Jika ada larangan pengendara ojol secara umum dilarang membeli BBM bersubsidi, jelas akan terjadi dinamika dari kalangan tersebut yang sejatinya bukan tergolong masyarakat dengan ekonomi kuat.
Itu tadi sekilas tentang keterangan BBM subsidi buat siapa saja. Tentu agar semua lebih jelas wajib dirumuskan peraturan yang mendetail terkait sasaran dan pihak yang menjadi sasaran subsidi BBM tersebut sehingga tidak menimbulkan pemaknaan ganda yang memicu kontroversi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Sulut Juara Umum, IHR Kejurnas Seri I Indonesia Derby 2026 Sukses Sedot 24 Ribu Penonton
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai
-
Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?
-
Liverpool Siapkan Tawaran untuk Bradley Barcola, PSG Dikabarkan Bidik Pengganti
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?