Suara.com - Bahan bakar minyak masih menjadi komoditas penting untuk masyarakat Indonesia secara luas. Untuk itu, disediakan BBM bersubsidi yang memiliki segmen pasar jelas, dengan tujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi sebenarnya secara rinci, BBM subsidi buat siapa saja?
Pertanyaan ini layak muncul setelah apa yang disampaikan Menteri ESDM beberapa waktu lalu. Dirinya menyampaikan bahwa pengemudi ojek online atau ojol tidak berhak menerima BBM subsidi, karena dianggap penggunaan kendaraan yang mereka lakukan adalah dalam rangka kegiatan usaha.
Lalu apakah benar demikian menurut aturan yang berlaku?
Kriteria Masyarakat Penerima BBM Bersubsidi
Sebenarnya, hal ini telah diungkapkan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, terkait dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Pada September 2024 lalu, diungkapkan bahwa masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan ekonomi rendah, misalnya masyarakat dengan kendaraan roda dua kecil dengan kapasitas mesin rendah.
Selain itu, pengendara kendaraan untuk kegiatan sosial juga seharusnya menjadi sasaran dari BBM bersubsidi. Misalnya saja pengendara mobil ambulans, puskesmas, hingga masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada aturan terbaru, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1,400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan pertalite. Sementara itu untuk diesel, kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah di bawah 2,000 cc sebagai pengguna solar subsidi.
Ojol Tak Berhak Menerima BBM Bersubsidi
Baca Juga: Ojol Tidak Dapat BBM Bersubsidi
Pernyataan ini sendiri muncul dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan ojol adalah bentuk jenis usaha, sementara penyaluran BBM bersubsidi sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan kendaraan transportasi publik.
Argumennya ini disokong dengan dugaan tidak semua pengendara ojol adalah pemilik asli kendaraan tersebut. Sebagian kendaraan roda dua ini diduga dimiliki oleh orang lain, dan mempekerjakan pihak lainnya sebagai pengendara ojol.
Tentu saja, apa yang diungkapkan sang menteri tersebut memicu banyak kontroversi. Di tengah semua kesulitan ekonomi yang terjadi sekarang ini, pengendara ojek online merupakan salah satu pihak yang terdampak secara langsung.
Jika ada larangan pengendara ojol secara umum dilarang membeli BBM bersubsidi, jelas akan terjadi dinamika dari kalangan tersebut yang sejatinya bukan tergolong masyarakat dengan ekonomi kuat.
Itu tadi sekilas tentang keterangan BBM subsidi buat siapa saja. Tentu agar semua lebih jelas wajib dirumuskan peraturan yang mendetail terkait sasaran dan pihak yang menjadi sasaran subsidi BBM tersebut sehingga tidak menimbulkan pemaknaan ganda yang memicu kontroversi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial