Suara.com - Bahan bakar minyak masih menjadi komoditas penting untuk masyarakat Indonesia secara luas. Untuk itu, disediakan BBM bersubsidi yang memiliki segmen pasar jelas, dengan tujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi sebenarnya secara rinci, BBM subsidi buat siapa saja?
Pertanyaan ini layak muncul setelah apa yang disampaikan Menteri ESDM beberapa waktu lalu. Dirinya menyampaikan bahwa pengemudi ojek online atau ojol tidak berhak menerima BBM subsidi, karena dianggap penggunaan kendaraan yang mereka lakukan adalah dalam rangka kegiatan usaha.
Lalu apakah benar demikian menurut aturan yang berlaku?
Kriteria Masyarakat Penerima BBM Bersubsidi
Sebenarnya, hal ini telah diungkapkan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, terkait dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Pada September 2024 lalu, diungkapkan bahwa masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan ekonomi rendah, misalnya masyarakat dengan kendaraan roda dua kecil dengan kapasitas mesin rendah.
Selain itu, pengendara kendaraan untuk kegiatan sosial juga seharusnya menjadi sasaran dari BBM bersubsidi. Misalnya saja pengendara mobil ambulans, puskesmas, hingga masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pada aturan terbaru, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1,400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan pertalite. Sementara itu untuk diesel, kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah di bawah 2,000 cc sebagai pengguna solar subsidi.
Ojol Tak Berhak Menerima BBM Bersubsidi
Baca Juga: Ojol Tidak Dapat BBM Bersubsidi
Pernyataan ini sendiri muncul dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan ojol adalah bentuk jenis usaha, sementara penyaluran BBM bersubsidi sejatinya diarahkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan kendaraan transportasi publik.
Argumennya ini disokong dengan dugaan tidak semua pengendara ojol adalah pemilik asli kendaraan tersebut. Sebagian kendaraan roda dua ini diduga dimiliki oleh orang lain, dan mempekerjakan pihak lainnya sebagai pengendara ojol.
Tentu saja, apa yang diungkapkan sang menteri tersebut memicu banyak kontroversi. Di tengah semua kesulitan ekonomi yang terjadi sekarang ini, pengendara ojek online merupakan salah satu pihak yang terdampak secara langsung.
Jika ada larangan pengendara ojol secara umum dilarang membeli BBM bersubsidi, jelas akan terjadi dinamika dari kalangan tersebut yang sejatinya bukan tergolong masyarakat dengan ekonomi kuat.
Itu tadi sekilas tentang keterangan BBM subsidi buat siapa saja. Tentu agar semua lebih jelas wajib dirumuskan peraturan yang mendetail terkait sasaran dan pihak yang menjadi sasaran subsidi BBM tersebut sehingga tidak menimbulkan pemaknaan ganda yang memicu kontroversi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!