News / Nasional
Selasa, 03 Desember 2024 | 13:22 WIB
Bonus demografi disabilitas (Suara.com)

Di sisi lain, Indeks Inklusivitas Global tahun 2020 menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di peringkat 125 dengan skor 26,50 dalam pelaksanaan pembangunan inklusif. Posisi ini jauh di bawah negara-negara ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand. Meski sedikit lebih baik dari Malaysia dan Myanmar, peringkat tersebut mencerminkan masih rendahnya pelaksanaan pembangunan inklusif di Tanah Air.

Proyeksi jumlah penduduk Indonesia (BPS/UN/Suara.com)

Angka-angka ini relevan dengan realitas penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2020, terdapat 17,95 juta penduduk penyandang disabilitas berusia kerja (15 tahun ke atas), atau sekitar 8,8 persen dari total penduduk usia kerja. Namun, hanya 7,68 juta orang atau 5,98 persen dari total penduduk yang bekerja. Ironisnya, angka ini bahkan mengalami penurunan hingga 20,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mereka terdiri atas pekerja laki-laki sebanyak 57,73 persen dan pekerja perempuan sebanyak 42,27 persen. Dilihat dari tempat tinggal, pekerja disabilitas lebih banyak tinggal di pedesaan, yakni sebesar 55,74 persen, sementara pekerja yang tinggal di kota hanya 44,26 persen.

Sementara itu, jika dilihat dari lapangan usaha atau sektor pekerjaannya, kebanyakan pekerja disabilitas berada di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 47,9 persen, Perdagangan besar dan eceran 16,02 persen, industri pengolahan 9,68 persen. Dilihat dari status pekerjaan utamanya didominasi pekerja berusaha sendiri sebesar 28,09 persen dan dibantu buruh tidak tetap sebesar 26,36 persen.

Ajiwan Hendradi yang menjabat sebagai Staf di Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) memahami betul lika-liku perjuangan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam kesehariannya, Ajiwan kerap menerima laporan dari rekan-rekan penyandang disabilitas tentang sulitnya mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

Meski lowongan kerja khusus disabilitas semakin banyak dibuka, kenyataan yang dihadapi para pencari kerja disabilitas ini tidaklah mudah. Banyak perusahaan masih menetapkan syarat yang dianggap diskriminatif.

“Misalnya, lowongan untuk penyandang disabilitas, tapi syaratnya harus bisa melihat, mendengar, atau hanya menerima disabilitas fisik yang tidak berat. Jadi, sebenarnya mereka hanya menerima penyandang disabilitas yang tidak punya hambatan berarti,” ujar Ajiwan.

Ajiwan mencatat, meskipun perusahaan-perusahaan kini mulai membuka peluang bagi penyandang disabilitas, syarat yang ditetapkan sering kali justru menjadi penghalang. Diskriminasi terselubung seperti ini mencerminkan masih lemahnya pemahaman akan inklusivitas.

Salah satu harapan besar bagi penyandang disabilitas adalah keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. ULD yang mulai dibangun di berbagai daerah di Indonesia ini dirancang untuk menjadi penghubung antara penyandang disabilitas dan dunia kerja, menyediakan pelatihan, informasi hingga pendampingan yang dibutuhkan.

Namun, Ajiwan menegaskan penting untuk memastikan ULD tidak hanya menjadi simbol formalitas. “Harapannya dengan ULD ini bisa menjadi jembatan bagi teman-teman disabilitas untuk meraih pekerjaan yang layak. Seharusnya bisa dimaksimalkan,” katanya.

Ajiwan juga mengingatkan bahwa menyediakan tempat kerja yang inklusif bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ia mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 berjalan sesuai tujuan.

Angka pengangguran disabilitas menurut tingkat pendidikan (ILO/Suara.com)

Upaya Mengubah Tantangan Menjadi Keuntungan

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan, paradigma melihat disabilitas sebagai individu yang disable atau tidak mampu kini sudah berubah. Mereka bukan tidak mampu, melainkan memiliki kemampuan yang berbeda. Dalam konteks kependudukan, para penyandang disabilitas juga dapat memberikan keuntungan dalam bonus demografi jika diberdayakan dengan tepat.

"Kalau kita memberikan bantuan-bantuan yang bersifat memberdayakan, mereka relatif akan bisa melakukan hal yang positif dan menjadi bonus demografi," kata Maliki saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/11/2024).

Pemerintah menerjemahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan menyusun rencana pembangunan inklusif terhadap disabilitas tahun 2020-2045 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019. Di dalamnya terdapat Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang berisi tujuh sasaran strategis utama untuk mencapai pembangunan inklusif.

Ketujuh rencana strategis tersebut terdiri atas pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak, akses politik, dan keadilan bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas, perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, pendidikan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas, serta rencana strategis terakhir yakni akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

RIPD ini selanjutnya diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) berupa dokumen perencanaan inklusif penyandang disabilitas jangka menengah atau per lima tahun. Pada RAN PD 2020-2024, Maliki mencatat ada beberapa capaian dari pemenuhan sarana prasarana ramah disabilitas, pembuatan Modul Pelatihan Pembangunan Bencana untuk disabilitas yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perlindungan hukum dari kekerasan perempuan dan anak disabilitas oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, peningkatan partisipasi disabilitas dalam Pemilu, meluncurkan program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) dari Kementerian Sosial, peningkatan kualitas tenaga pengajar SLB, dan perluasan aksesibilitas layanan kesehatan dan jaminan kesehatan sesuai kebutuhan ragam disabilitas.

Ia mengklaim salah satu pencapain terbesar adalah membuat data penyandang disabilitas yang komprehensif dan inklusif melalui pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Bappenas.

"Data ini mencakup data by name by adress, sehingga memberikan analisis lebih rinci dan akurat tentang kondisi kelompok penyandang disabilitas di Indonesia," kata Maliki.

Selain Bappenas yang telah melakukan pendataan inklusif, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga mulai memasukkan variabel penyandang disabilitas dalam pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2024. Dari segi ketenagakerjaan, sampai tahun 2024 ini Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun ULD di 27 provinsi, 125 kabupaten dan 48 kota untuk mendukung aksesibilitas dan tenaga kerja disabilitas.

Meski demikian, Maliki mengakui kondisi ketenagakerjaan khususnya untuk penyandang disabilitas di Indonesia masih perlu diperbaiki. Dari sisi supply, kualitas tenga kerja baik disabilitas maupun non-disabilitas masih banyak yang belum memenuhi standar. Hal ini menyebabkan tak sedikit perusahaan justru mempekerjakan tenaga asing dengan keahlian spesifik.

"Dengan demikian orang non-disabilitas tidak mendapat pekerjaan, dia akan menekan kesempatan yang harusnya diberikan ke disabilitas," kata Maliki.

Sementara itu, dari sisi demand juga mengalami penurunan karena tak sedikit perusahaan yang gulung tikar belakangan ini. Hal ini menyebabkan kesempatan kerja semakin berkurang, terlebih di tengah persaingan penduduk usia muda yang mencari kerja sangat tinggi.

"Padahal kami sudah memasukkan di dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) bagaimana kita harus meningkatkan partisipasi disabilitas. Tantangannya sekarang memang cukup banyak, tapi kita harus bekerja keras untuk menjawab tantangan itu," ujarnya.

Maliki mengklaim, Bappenas bersama dengan Komite Nasional Disabilitas dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan rutin melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tujuh strategi RIPD. Hasil evaluasi dan capaian dalam RAN PD 2020-2024 ini akan menjadi masukan untuk ditindak lanjuti pada RAN PD periode selanjutnya, yakni 2025-2030.

Program RIPD disabilitas (Bappenas/Suara.com)

Banyak Sisi yang Harus Dibenahi

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna menilai Indonesia masih belum siap meraup bonus demografi, baik untuk penduduk non-disabilitas maupun penyandang disabilitas. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM ini menyebut kapasitas tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan lagi supaya bisa lebih adaptid terhadap berbagai bentuk dinamika perusahaan. Pemerintah harus lebh fokus dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja muda, seperti menambah soft skill atau kewirausaan dalam kurikulum sekolah.

"Terbukti angka pengangguran terbuka kita masih tinggi. Artinya belum match antara kebutuhan tenaga kerja dengan industri Ini saya kira jadi tantangan," ujar Hempri.

Hempri menegaskan inklusifitas tidak hanya sekadar melibatkan penyandang disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan saja. Namun lebih dari itu, ia mendorong agar ada keterbukaan informasi supaya bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia Representative, Hassan Mohtashami mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia untuk tidak meninggalkan seorang pun dalam pembangunan berkelanjutan, inklusif dan mengutamakan hak asasi manusia sebagaimana disepakati dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) tahun 1994 di Kairo.

Namun, upaya tertulis yang telah dilahirkan tidak cukup untuk memaksimalkan bonus demografi secara inklusif. Bonus demografi hanya dapat berubah menjadi kemakmuran jika negara berinvestasi dalam pemberdayaan, pendidikan, dan lapangan kerja bagi orang muda, serta memastikan kebijakan-kebijakan ekonomi makro, ketenagakerjaan, dan human capital yang menghasilkan perluasan besar lapangan kerja yang aman dan terjamin

Hassan menilai, Indonesia berada di titik puncak potensi bonus demografi, tetapi masih banyak tantangan yang harus dihadapi agar bisa menikmati peluangnya.

"Negara berkembang, termasuk Indonesia, harus memprioritaskan hal-hal seperti membangun kapasitas produktif seluruh kelompok penduduk termasuk perempuan dan anak perempuan, serta orang-orang dengan disabilitas; memastikan pendidikan universal dan berkualitas tinggi yang disesuaikan dengan peluang ekonomi baru, dan memperluas lapangan kerja yang aman untuk memanfaatkan bonus demografi," ujar Hassan dalam wawancara tertulis kepada Suara.com.

Perwakilan UNFPA Indonesia, Hassan Mohtashami (Dok ICPD30)

Lebih lanjut, Hassan menjelaskan bahwa orang dengan disabilitas juga mampu berkontribusi dalam pembangunan seperti halnya kelompok lain. Justru pembangunan yang melibatkan kelompok disabilitas dengan setara dan memberdayakan mereka akan memaksimalkan hasil pembangunan yang merata.

Hassan merekomendasikan agar pemerintah Indonesia bisa segera melakukan strategi khusus untuk memaksimalkan potensi bonus demografi. Hal-hal yang perlu dilakukan, yakni membuat ketersediaan data terpilah untuk menginformasikan pembuatan kebijakan berbasis bukti, memastikan penduduk usia kerja termasuk disabilitas memiliki kesehatan yang baik, pendidikan berkualitas dan pekerjaan yang layak, serta menerapkan panduan strategi inklusi disabilitas UNFPA untuk menjalankan proses inklusi penyandang disabilitas.

"Ketika ini terjadi, manfaat ekonomi nasional bisa sangat besar. Di sinilah kita bisa meraup bonus demografi," ujarnya.

Sementara itu dari sisi ketenagakerjaan, Staf Program International Labour Organization (ILO), Dina Novita Sari memandang, Indonesia masih memiliki tantangan dalam mengoptimalkan bonus demografi yang inklusif bagi bagi penyandang disabilitas. Berbagai tantangan yang dihadapi yakni stigma dan diskriminasi yang masih kuat di masyarakat, akses terbatas ke pendidikan dan pelatihan kerja yang berkualitas, infrastruktur dan aksesibilitas yang belum memadai, keterbatasan data yang akurat tentang penyandang disabilitas, kapasitas kelembagaan yang masih perlu ditingkatkan dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang belum optimal.

Selain itu, ILO juga menyoroti tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas masih relatif lebih rendah dibanding populasi umum. Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, implementasinya masih perlu ditingkatkan.

"Masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan hak atas pekerjaan yang layak menjadi kenyataan bagi setiap penyandang disabilitas," kata Dina kepada Suara.com.

Untuk memastikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan, ILO memberikan delapan rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Kedelapan rekomendasi itu meliputi meningkatkan sistem pendataan penyandang disabilitas, membangun jaringan focal point untuk memajukan inklusi disabilitas, mengembangkan program pelatihan kerja inklusif sesuai kebutuhan pasar, meningkatkan aksesibilitas infrastruktur publik dan tempat kerja, melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi program, memperkuat koordinasi antar kemebterian/lembaga terkait, meningkatkan kapasitas staf terkait inklusi disabilitas.

"Serta memastikan komunikasi yang menghormati penyandang disabilitas," ujar Dina.

Berbagai strategi dan rekomendasi yang diberikan oleh para pihak ini semata-mata untuk menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi penyandang disabilitas. Aldi, seorang disabilitas tuli yang pernah mendapat diskriminasi di tempat kerja berharap pemerintah dan perusahaan tidak hanya berhenti pada formalitas penerimaan pekerja disabilitas.

"Kami juga ingin merasa aman dan diperlakukan setara di tempat kerja," ujarnya.

Load More