- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima setoran narkoba total Rp1,8 miliar.
- Setoran bulanan Rp400 juta dari bandar berinisial B dikumpulkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
- Sebagai "hukuman" karena setoran belum selesai, Kapolres meminta mobil Toyota Alphard kepada mantan Kasat Narkoba.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam pusaran kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Bareskrim Polri mengungkap adanya permintaan mobil Toyota Alphard sebagai “hukuman” setelah setoran dari bandar narkoba mencapai Rp1,8 miliar dan praktik itu ramai diperbincangkan publik.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, praktik pemungutan uang dari bandar berinisial B sudah berlangsung sejak Juni 2025 melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setiap bulan, uang yang terkumpul mencapai Rp400 juta.
“Jadi mulai dari bulan Juni kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, kasat kebagian Rp 100 juta, kapolres kebagian Rp 300 juta,” beber Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Total dana dari bandar B disebut telah mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Namun ketika praktik itu menjadi sorotan masyarakat, wartawan, hingga LSM, muncul perintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu mau dibereskan nggak sanggup B ini,” tutur Zulkarnain.
Tekanan meningkat dengan ancaman pencopotan jabatan apabila masalah tidak dituntaskan.
“Akhirnya Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot,” ujar Zulkarnain.
Di titik inilah muncul permintaan yang disebut sebagai “hukuman”: penyediaan satu unit Alphard. Dana Rp1,8 miliar yang sudah terkumpul dinilai belum cukup.
“Nah jadi dari si B itu sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 M. Nah kemudian kamu saya hukum ‘siapkan Alphard sebagai hukumannya’,” ucap dia.
Baca Juga: Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
Untuk memenuhi permintaan itu, eks kasat mencari sumber dana lain dengan mendekati bandar lain berinisial Koh Erwin atau KE yang menyanggupi Rp1 miliar, meski masih kurang sekitar Rp700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada kasat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik