News / Nasional
Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:09 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam oknum Bripka Masias Siahaya atas penganiayaan hingga menewaskan pelajar di Maluku Tenggara.
  • Selly menuntut pelaku dihukum maksimal, termasuk PTDH dan penjara seumur hidup, serta sidang etik dilakukan secara terbuka.
  • DPR meminta negara segera melakukan rekonsiliasi, termasuk pendampingan psikologis dan restitusi layak bagi keluarga korban meninggal.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

Ia menilai peristiwa tragis ini merupakan potret nyata arogansi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap rakyat sipil.

Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera yang kuat.

"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly Gantina dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Selly menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM berat yang mencoreng kode etik kepolisian.

Ia mendorong sanksi berupa hukuman penjara seumur hidup serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelaku.

"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," tuturnya.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jabar VIII ini meminta adanya langkah rekonsiliasi segera. Ia mendesak Komandan dari satuan pelaku untuk menemui keluarga korban secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Selain aspek hukum, Selly menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memulihkan kondisi keluarga korban.

Baca Juga: Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab

Mengutip pesan Ketua DPR RI Puan Maharani, ia mendesak adanya pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, hingga restitusi yang layak bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

"Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan oleh oknum aparat kembali terjadi. Kali ini insiden tersebut menimpa dua pelajar di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Satu siswa dilaporkan meninggal dunia, sementara kakaknya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan.

Korban meninggal dunia adalah Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara. Ia sempat dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka berat yang dideritanya, namun nyawanya tidak tertolong. Sang kakak, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang di tangan kanan.

Peristiwa itu terjadi di ruas jalan Marren, tak jauh dari RSUD Maren dan kawasan Universitas Uningrat. Berdasarkan keterangan keluarga, kedua kakak beradik tersebut tengah melintas menggunakan sepeda motor usai sahur.

Di lokasi itu, sejumlah anggota Brimob dilaporkan sedang melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar.

Nasri Karim menuturkan, setibanya di lokasi kejadian, adiknya yang berada di posisi belakang tiba-tiba dipukul menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob.

“Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala,” ucapnya seperti dikutip dari unggahan instagram feedgramindo, Jumat.

Ia juga membantah tudingan bahwa mereka terlibat balapan liar.

“Bukan balapan, saat itu jalan menurun sehingga motor otomatis melaju kencang,” ungkapnya.

Load More