Suara.com - Seorang hakim di Delaware, Amerika Serikat, menolak upaya Tesla untuk menghidupkan kembali paket kompensasi Elon Musk senilai $55,8 miliar (sekitar Rp881 triliun) melalui pemungutan suara pemegang saham. Keputusan ini menegaskan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa paket tersebut terlalu besar dan tidak adil bagi pemegang saham.
Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Chancery Delaware dalam dokumen pengadilan pada Senin menyatakan bahwa upaya Tesla untuk meratifikasi paket tersebut melalui pemungutan suara pada Juni gagal memenuhi standar hukum. Ia menemukan adanya kesalahan besar dalam dokumen yang diberikan kepada pemegang saham, termasuk informasi yang salah tentang dampak pemungutan suara mereka.
"Mosi untuk merevisi ditolak," tulis McCormick dalam keputusannya.
"Argumen kreatif dari tim pembela Tesla bertentangan dengan berbagai prinsip hukum yang telah mapan." lanjut Mosi.
Keputusan ini memberikan pukulan keras bagi Tesla dan Elon Musk, yang sebelumnya mengklaim bahwa paket gaji tersebut dirancang untuk menghargai pertumbuhan besar Tesla. Pemegang saham awalnya mendukung paket tersebut pada Maret 2018, namun gugatan yang diajukan oleh Richard Tornetta, seorang pemegang saham Tesla, menuduh bahwa dewan direksi gagal menjalankan tugasnya.
Tornetta juga mengklaim bahwa Musk secara tidak adil memperkaya dirinya sendiri melalui paket gaji ini dan menuduh bahwa dewan direksi tidak cukup independen dari pengaruh Musk.
"Musk pada dasarnya menentukan syarat-syaratnya sendiri," kata Tornetta, seraya meminta pembatalan paket gaji yang menjadikan Musk orang terkaya di dunia.
Selama persidangan pada 2022, Musk membela diri dengan menyatakan bahwa investor Tesla adalah "beberapa yang paling cerdas di dunia" dan mampu mengawasi manajemennya. Musk juga menekankan bahwa Tesla dulunya menjadi bahan ejekan di industri otomotif hingga keberhasilan besar Model 3 mengubah nasib perusahaan.
Musk bersikeras bahwa ia tidak berperan dalam merancang paket kompensasi tersebut dan tidak mendiskusikan detailnya dengan anggota dewan, meskipun beberapa di antara mereka adalah teman dekatnya.
Baca Juga: Elon Musk Gugat OpenAI Usai Masuk Kabinet Trump, ChatGPT Dituduh Monopoli AI!
Selain menolak mosi Tesla, pengadilan juga menetapkan biaya pengacara sebesar $345 juta (sekitar Rp5,4 triliun) untuk tim hukum Tornetta. Jumlah ini jauh lebih kecil dari permintaan awal sebesar $5,6 miliar, dengan hakim menyebut bahwa angka tersebut merupakan "penghasilan berlebihan" meskipun metode perhitungannya sah menurut hukum Delaware.
Pengadilan Chancery Delaware, yang menjadi pusat bagi dua pertiga perusahaan Fortune 500 AS, kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga integritas korporasi di Amerika Serikat. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada Tesla tetapi juga memberikan sinyal penting bagi perusahaan besar lainnya terkait tanggung jawab mereka terhadap pemegang saham.
Sementara itu, Elon Musk, yang juga dikenal karena perannya di SpaceX dan kepemilikan platform X (sebelumnya Twitter), belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan terbaru ini.
Berita Terkait
-
Elon Musk Gugat OpenAI Usai Masuk Kabinet Trump, ChatGPT Dituduh Monopoli AI!
-
Penampakan Perdana! SUV Listrik Xiaomi MX11 Tertangkap Kamera, Tesla Ketar-ketir?
-
Apresiasi Profesionalitas Aparat di Pilkada Jakarta, Jubir Pram-Rano: TNI-Polri Tetap Jaga Netralitas
-
Gagal di Pilkada 2024, Dulu Alam Mbah Dukun Sudah Dinasihati Irfan Hakim: Kalau Sama Raffi Ahmad ...
-
Baru Dibeli Seharga Rp 1,5 Miliar: Mobil Listrik Ini Minta Baterai Baru Meski Jarak Tempuh Masih 0 Kilometer
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura