Suara.com - Seorang hakim di Delaware, Amerika Serikat, menolak upaya Tesla untuk menghidupkan kembali paket kompensasi Elon Musk senilai $55,8 miliar (sekitar Rp881 triliun) melalui pemungutan suara pemegang saham. Keputusan ini menegaskan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa paket tersebut terlalu besar dan tidak adil bagi pemegang saham.
Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Chancery Delaware dalam dokumen pengadilan pada Senin menyatakan bahwa upaya Tesla untuk meratifikasi paket tersebut melalui pemungutan suara pada Juni gagal memenuhi standar hukum. Ia menemukan adanya kesalahan besar dalam dokumen yang diberikan kepada pemegang saham, termasuk informasi yang salah tentang dampak pemungutan suara mereka.
"Mosi untuk merevisi ditolak," tulis McCormick dalam keputusannya.
"Argumen kreatif dari tim pembela Tesla bertentangan dengan berbagai prinsip hukum yang telah mapan." lanjut Mosi.
Keputusan ini memberikan pukulan keras bagi Tesla dan Elon Musk, yang sebelumnya mengklaim bahwa paket gaji tersebut dirancang untuk menghargai pertumbuhan besar Tesla. Pemegang saham awalnya mendukung paket tersebut pada Maret 2018, namun gugatan yang diajukan oleh Richard Tornetta, seorang pemegang saham Tesla, menuduh bahwa dewan direksi gagal menjalankan tugasnya.
Tornetta juga mengklaim bahwa Musk secara tidak adil memperkaya dirinya sendiri melalui paket gaji ini dan menuduh bahwa dewan direksi tidak cukup independen dari pengaruh Musk.
"Musk pada dasarnya menentukan syarat-syaratnya sendiri," kata Tornetta, seraya meminta pembatalan paket gaji yang menjadikan Musk orang terkaya di dunia.
Selama persidangan pada 2022, Musk membela diri dengan menyatakan bahwa investor Tesla adalah "beberapa yang paling cerdas di dunia" dan mampu mengawasi manajemennya. Musk juga menekankan bahwa Tesla dulunya menjadi bahan ejekan di industri otomotif hingga keberhasilan besar Model 3 mengubah nasib perusahaan.
Musk bersikeras bahwa ia tidak berperan dalam merancang paket kompensasi tersebut dan tidak mendiskusikan detailnya dengan anggota dewan, meskipun beberapa di antara mereka adalah teman dekatnya.
Baca Juga: Elon Musk Gugat OpenAI Usai Masuk Kabinet Trump, ChatGPT Dituduh Monopoli AI!
Selain menolak mosi Tesla, pengadilan juga menetapkan biaya pengacara sebesar $345 juta (sekitar Rp5,4 triliun) untuk tim hukum Tornetta. Jumlah ini jauh lebih kecil dari permintaan awal sebesar $5,6 miliar, dengan hakim menyebut bahwa angka tersebut merupakan "penghasilan berlebihan" meskipun metode perhitungannya sah menurut hukum Delaware.
Pengadilan Chancery Delaware, yang menjadi pusat bagi dua pertiga perusahaan Fortune 500 AS, kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga integritas korporasi di Amerika Serikat. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada Tesla tetapi juga memberikan sinyal penting bagi perusahaan besar lainnya terkait tanggung jawab mereka terhadap pemegang saham.
Sementara itu, Elon Musk, yang juga dikenal karena perannya di SpaceX dan kepemilikan platform X (sebelumnya Twitter), belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan terbaru ini.
Berita Terkait
-
Elon Musk Gugat OpenAI Usai Masuk Kabinet Trump, ChatGPT Dituduh Monopoli AI!
-
Penampakan Perdana! SUV Listrik Xiaomi MX11 Tertangkap Kamera, Tesla Ketar-ketir?
-
Apresiasi Profesionalitas Aparat di Pilkada Jakarta, Jubir Pram-Rano: TNI-Polri Tetap Jaga Netralitas
-
Gagal di Pilkada 2024, Dulu Alam Mbah Dukun Sudah Dinasihati Irfan Hakim: Kalau Sama Raffi Ahmad ...
-
Baru Dibeli Seharga Rp 1,5 Miliar: Mobil Listrik Ini Minta Baterai Baru Meski Jarak Tempuh Masih 0 Kilometer
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045