Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan pasal-pasal yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).
Hal ini disampaikan Advokasi PB AMAN Tommy Indian, dalam Dialog Publik yang diadakan di Rumah Aman. Simak uraian pasal yang akan dimuat dalam RUU tersebut.
Istilah dan Definisi Masyarakat Adat
Tommy menjelaskan bahwa istilah dan definisi ini sangat penting untuk membedakan arti dari masyarakat adat yang sesungguhnya, hal ini diungkap untuk menjadi pembeda antara masyarakat adat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat tradisional.
"Kalau definisi ini masih berkutak antara apakah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, ada juga masyarakat tradisional, yang mana sih objek sebenarnya?," kata Tommy di Rumah AMAN, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
"Jadi definisi kemudian menggunakan masyarakat adat, yang kalau bahasa normatif di undang-undang, misalnya gini, masyarakat adat terdiri dari masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional," lanjut Tommy.
Pendaftaran Masyarakat Adat
Tommy mengatakan pihaknya berharap tidak ada lagi proses verifikasi, dan masyarakat adat harus dilibatkan sebagai panitia dalam konsep kelembagaan.
"Lalu tentang pendaftaran masyarakat adat. Gak ada lagi proses verifikasi, bikin panitia. Apalagi masyarakat adat gak dilibatkan sebagai panitia. Nah ini nanti konsep kelembagaan," kata Tommy.
Baca Juga: Link Send The Song Aman? Ini Cara Bikin Pesan Lagu yang Viral di TikTok
"Konsep kelembagaannya adalah, misalnya, secara nasional, nomenklaturnya tidak bergeser, haselon satu aja itu udah paling keren lah. Jadi kalau melihat kelembagaannya, kayaknya komisi deh lebih tepat. Bukan dikementerian", lanjut Tommy.
Prinsip-Prinsip HAM
Tommy menjelaskan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Manusia juga perlu dimasukan dalam RUU Masyarakat Adat agar tidak bertopang pada Komnas HAM.
"Tentang prinsip-prinsip yang dalam HAM, penting untuk dimasukkan dalam undang-undang agar tidak lagi bertopang kepada Komnas HAM, karena bentuknya hanya rekomendasi," jelas Tommy
Aturan Pemulihan HAK
Tommy juga menjelaskan jika prinsip-prinsip HAM masuk, maka aturan pemulihan HAK agar tidak rancu dalam arti wilayah adat atau hutan adat
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas