Suara.com - Unit Reskrim Polsek Palmerah meringkus 3 polisi gadungan usai memeras Warga Kota Bambu Selatan, Romadoni.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran mengatakan ketiga polisi gadungan ini berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18).
Ketiga polisi gadungan itu menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kemudian meminta uang dan barang berharga milik korban.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Sugiran di Polsek Palmerah, Rabu (4/12/2024).
Sugiran mengatakan, kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024) dini hari. Saat itu, petugas mencurigai dua orang tersangka sedang melakukan penggeledahan di pinggir jalan.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," jelas Sugiran.
Melihat hal tersebut petugas semakin curiga. Akhirnya petugas meringkus AP di lokasi kejadian. Dari AP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN (18) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan, dari hasil pengakuan ketiga tersangka. Mereka telah 30 kali melakukan pemerasaan modus serupa.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," ujar Rachmad.
Baca Juga: Kejar-kejaran 12 Kilometer! Cerdiknya 3 Remaja Putri Lumpuhkan Polisi Gadungan di Cianjur
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah tersangkut kasus pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun.
"Sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," kata Racmad
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran