Suara.com - SMA Negeri 2 Cibitung tengah jadi sorotan pasca duga pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah terungkap ke publik. Kasus itu pertama kali dibongkar oleh politisi PSI Rinald Siregar yang mengaku dapat laporan langsung dari salah satu siswa sekolah tersebut.
Dari keterangan siswa itu, pungli sudah terjadi beberapa kali setiap tahun ajaran baru dengan berbagai alasan berbeda. Pada tahun ajaran baru 2023/2024 dikatakan SMAN 2 Cibitung lakukan pungli dengan alasan membangun pagar. Kemudian tahun ajaran 2024/2025, sekolah kembali meminta iuran dengan alasan untuk mengurug tanah.
Kepada Ronald, siswa tersebut mengirimkan surat undangan dari pihak sekolah untuk orang tua, tertanggal 19 September 2024.
Bermula Dari Sosialisasi Guru dengan Orang Tua Murid
Siswa SMAN 2 Cibitung yang disembunyikan identitasnya itu menuturkan, pungli di sekolahnya bermula dari pihak komite sekolah mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi. Saat sosialisasi, orang tua murid diminta mengisi kertas untuk menulis nominal biaya iuran untuk pembangunan sekolah.
"Disuruh isi kertas buat nulisin angka uang yang mau dikasih orang tua ke sekolah padahal tertulis bersosialisasi pada undang tersebut. Saya selaku siswa merasa dirugikan padahal ini (sekolah) negeri, mana mungkin uang tanah, pagar, serta bangunan lain menggunakan uang siswa," ujar sang siswa, dikutip dari postingan Ronald di akun Instagram pribadinya, Kamis (5/12/2024).
Meski orang tua murid diminta mengisi sendiri nominal iuran yang akan diberikan, tetapi sekolah nampaknya menetapkan jumlah minimal. Siswa itu menyebut kalau iuran yang dibebankan senilai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per anak. Biaya tersebut dikenakan kepada 600-an siswa SMAN 2 Cibitung.
Tidak Bisa Ujian Jika Tidak Bayar
Walaupun sadar kalau permintaan iuran itu pungli, sejumlah siswa seolah tidak bisa menolak permintaan pihak sekolah. Karena siswa dikatakan tidak akan mendapat kartu ujian jika belum membayar atau menyicil iuran tersebut.
Baca Juga: Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
"Masalahnya kalau gak bayar gak dikasih kertas ulangan bang, gimana mau maju Indonesia emas," ujar siswa tersebut.
Siswa yang melaporkan pungli tersebut mengaku belum membayar iuran tersebut. Walau begitu dia bisa melanjutkan ujian, hanya saja tidak bisa mendapatkan absensi.
Pembayaran Tidak Boleh Transfer
Pihak sekolah meminta orang tua siswa untuk membayar iuran secara tunai dan melarang untuk transfer. Bagi siswa yang sudah membayar secara penuh maupun menyicil, sekolah akan memberi kwitansi.
Sekolah berkilah kalau iuran tersebut sudah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua. Keterangan itu disampaikan seorang guru saat ditanya oleh salah satu siswa.
"Minimal cicilannya itu ada, jadi titip pesan. Kan kemarin sesuai persetujuan orang tua. Kalau misalnya belum ada, jadi pakai kartu (ujian) sementara, tapi itu diambil setiap hari," tutur guru tersebut lewat video yang direkam diam-diam oleh siswanya.
Berita Terkait
-
Nomor WA Lapor Mas Wapres Tidak Aktif, Siswa SMA 2 Cibitung Laporkan Dugaan Pungli Sekolah ke Netizen
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL