Suara.com - Warga RT 02/02, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India lantaran dianggap cacat prosedur.
Kuasa hukum warga, David Tobing menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2021. Sejumlah orang mengklaim sebagai konsultan dari Kedubes India.
Mereka menyatakan bahwa akan dibangun gedung Kedutaan Besar India beserta aparteman setinggi 18 lantai. Warga setempat merasa keberatan dan mengirimkan surat terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal).
"Jadi ketika diadakan pertemuan pada tahun 2022 terungkap bahwa proses rencana pembangunan gedung ini dimulai pada tahun 2017,” kata David di Jakarta Selatan, Minggu (8/12/2024).
“Di mana pihak Pemprov DKI itu melibatkan tiga orang yang dianggap sebagai warga sekitar. Padahal warga ini tidak tinggal di sekitar pembangunan Kedubes India," imbuhnya.
Menurut David, tiga orang ini disebut sebagai pihak keamanan atau lembaga musyawarah kelurahan (LMK). David saat itu terjadi manipulasi prosedur pembangunan gedung Dubes India.
Pihak Pemprov, dalam hal ini Kelurahan Kuningan Timur dan Kecamatan Setiabudi sempat melakukan mediasi terhadap warga pada Mei 2022, hasilnya pun warga tetap melakukan penolakan.
"Pihak konsultan pun tidak pernah menemui warga, tahun 2023 warga diundang Dinas Lingkungan Hidup DKI, di sana warga juga masih menolak karena selama satu tahun tidak ada komunikasi dengan warga, sehingga Amdal itu tidak bisa diproses Dinas LH," jelasnya.
David menuturkan, pihak Kedubes India sempat diminta untuk melakukan sosialisasi pembangunan langsung kepada warga. Sebab, sebelum diterbitkan persetujuan bangun gedung (PBG) harus ada penerbitan Amdal dari Dinas LH DKI.
Baca Juga: Potret Proyek Pembangunan Kedubes India Baru yang Menimbulkan Polemik
Setelahnya, pada Desember 2023, kata David, pihak Kedubes sudah memiliki pemberitahuan diterbitkannya PBG di depan Kedubes India meski belum melakukan sosialiasi terhadap warga.
"Ternyata itu sudah terbit sejak 1 September 2023, ini aneh karena Juli 2023 warga minta agar pihak Dubes India door to door tidak dilakukan justru terbit PBG. Kami lakukan surat keberatan dengan melakukan penggugatan didasari dengan barcode (PBG) tercantum pejabatnya Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan," terangnya.
David kemudian melalukan gugatan PTUN. Dalam sidang, Sudin PTSP Jakarta Selatan mengakui ada kesalahan dalam penncantuman barkode.
Bahkan, lanjut David, barcode itu berubah dari Sudin PTSP Jaksel ke Dinas PTSP DKI Jakarta.
"Jadi pejabatnya berbeda, ini suatu pelanggaran, bukan lagi maladministrasi, tapi kalau dari sisi ITE juga pidana karena barcode itu lambang dalam UU ITE dan sudah dimanipulasi," katanya.
Sehingga saat itu, kata David, PTUN memutuskan bahwa PBG tersebut dinyataka tidak berlaku dan dibatalkan. Sejak putusan itu, proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India dihentikan dan tidak boleh dijalankan.
Berita Terkait
-
Potret Proyek Pembangunan Kedubes India Baru yang Menimbulkan Polemik
-
Kronologi Warga Tolak Proyek Gedung Kedubes India dan Dugaan Pelangaran Hukum
-
Pengusaha Hingga Warga Gugat Pembangunan Gedung Kedubes India Di Jakarta, Begini Kata Pengamat
-
Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat
-
Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota