Suara.com - Penolakan warga di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terhadap pembangunan gedung baru Kedutaan Besar India masih terus berlangsung. Kronologi penolakan warga terhadap proyek gedung Kedubes India ini diduga karena ada pelanggaran hukum berupa permasalahan izin. Di pihak warga, turut terlibat pengusaha bos Saratoga Investama, Edwin Soeryadjaya.
Padahal, dalam keterangan resminya, Kedutaan India mengatakan pembangunan gedung ditujukan untuk tempat tinggal staf demi keamanan, bukan untuk alasan komersial. Sama seperti staf Kedutaan Indonesia di New Delhi yang juga tinggal di lingkungan kedutaan. Hanya saja, karena keterbatasan lahan di Jakarta, membuat Kedutaan India memutuskan untuk membuat gedung tinggi.
Penolakan warga telah berlangsung sejak sosialisasi pembangunan gedung 18 lantai itu pertama kali disosialisasikan pada 2017 silam. Pihak warga bahkan sempat meminta Kementerian Luar Negeri menjembatani mediasi antara pemerintah, warga, dan pihak Kedutaan Besar India.
Pasalnya, sosialisasi awal tersebut tidak melibatkan warga. Padahal, sosialisasi diadakan di Kelurahan Kuningan Timur. Di samping itu, sosialisasi dinilai kurang transparan. Memang ada tiga orang warga yang menandatangani persetujuan pelaksanaan proyek, namun mereka tidak mewakili warga secara keseluruhan.
Empat tahun berlalu, pada 2021 Lurah Kuningan Timur sempat mengirimkan pemberitahuan perkembangan amdal. Namun, lagi – lagi warga terdampak tak dilibatkan. Begitu pula ketika Komisi Penilai Amdal DKI Jakarta melakukan pembahasan terhadap amdal tersebut.
Kuasa Hukum Warga David Tobing mengatakan pada Maret 2023 dirinya dan perwakilan warga menghadiri undangan mediasi di Kantor Kedutaan Besar India, yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Namun, sikap penolakan pembangunan masih terus berlangsung. Kuasa hukum meminta sikap tersebut dicantumkan dalam berita acara pertemuan.
Setelahnya, berita acara ditandatangani oleh pihak penyelenggara, David, dan pihak yang mengaku warga namun diketahui tidak tinggal di sekitar lokasi terdampak. Dengan demikian, warga menilai penyelenggara pertemuan telah melakukan maladministrasi. Draft berita acara juga disebut telah diubah sebelum pelaksanaan perundingan.
Desember 2023, papan persetujuan bangunan gedung (PBG) gedung baru Kedubes India terpasang. Warga sekitar yang masih menolak menduga kuat pelaksaan pembangunan mengabaikan amdal dan izin lingkungan.
Maret 2024, , Edwin Soeryadjaya bersama warga mengajukan gugatan ke PTUN agar PBG dibatalkan. Dalam sidang perkara terungkap bahwa PBG terbit terlebih dahulu daripada izin lingkungan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan mengenai izin lingkungan. Pemprov Jakarta kemudian melakukan banding sehingga pembangunan disetop hingga hari ini.
Baca Juga: Seganteng City, Lebih Murah dari Brio: Intip Pesona Honda Amaze Generasi Terbaru
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Polisi India Diskors Setelah Minta Dipeluk saat Verifikasi Paspor
-
Kisah Inspiratif Penyandang Dwarfisme di India: Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Putus Cinta dengan Pamannya
-
Gara-gara Anak BAB Sembarangan, Pria di India Serang Ibu dan Bayinya dengan Kapak
-
Polisi Grebek Rumah Sakit Palsu di India, Jalani Praktek Ilegal Selama 5 Tahun dengan Dokter Gadungan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet