Suara.com - Penolakan warga di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terhadap pembangunan gedung baru Kedutaan Besar India masih terus berlangsung. Kronologi penolakan warga terhadap proyek gedung Kedubes India ini diduga karena ada pelanggaran hukum berupa permasalahan izin. Di pihak warga, turut terlibat pengusaha bos Saratoga Investama, Edwin Soeryadjaya.
Padahal, dalam keterangan resminya, Kedutaan India mengatakan pembangunan gedung ditujukan untuk tempat tinggal staf demi keamanan, bukan untuk alasan komersial. Sama seperti staf Kedutaan Indonesia di New Delhi yang juga tinggal di lingkungan kedutaan. Hanya saja, karena keterbatasan lahan di Jakarta, membuat Kedutaan India memutuskan untuk membuat gedung tinggi.
Penolakan warga telah berlangsung sejak sosialisasi pembangunan gedung 18 lantai itu pertama kali disosialisasikan pada 2017 silam. Pihak warga bahkan sempat meminta Kementerian Luar Negeri menjembatani mediasi antara pemerintah, warga, dan pihak Kedutaan Besar India.
Pasalnya, sosialisasi awal tersebut tidak melibatkan warga. Padahal, sosialisasi diadakan di Kelurahan Kuningan Timur. Di samping itu, sosialisasi dinilai kurang transparan. Memang ada tiga orang warga yang menandatangani persetujuan pelaksanaan proyek, namun mereka tidak mewakili warga secara keseluruhan.
Empat tahun berlalu, pada 2021 Lurah Kuningan Timur sempat mengirimkan pemberitahuan perkembangan amdal. Namun, lagi – lagi warga terdampak tak dilibatkan. Begitu pula ketika Komisi Penilai Amdal DKI Jakarta melakukan pembahasan terhadap amdal tersebut.
Kuasa Hukum Warga David Tobing mengatakan pada Maret 2023 dirinya dan perwakilan warga menghadiri undangan mediasi di Kantor Kedutaan Besar India, yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Namun, sikap penolakan pembangunan masih terus berlangsung. Kuasa hukum meminta sikap tersebut dicantumkan dalam berita acara pertemuan.
Setelahnya, berita acara ditandatangani oleh pihak penyelenggara, David, dan pihak yang mengaku warga namun diketahui tidak tinggal di sekitar lokasi terdampak. Dengan demikian, warga menilai penyelenggara pertemuan telah melakukan maladministrasi. Draft berita acara juga disebut telah diubah sebelum pelaksanaan perundingan.
Desember 2023, papan persetujuan bangunan gedung (PBG) gedung baru Kedubes India terpasang. Warga sekitar yang masih menolak menduga kuat pelaksaan pembangunan mengabaikan amdal dan izin lingkungan.
Maret 2024, , Edwin Soeryadjaya bersama warga mengajukan gugatan ke PTUN agar PBG dibatalkan. Dalam sidang perkara terungkap bahwa PBG terbit terlebih dahulu daripada izin lingkungan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan mengenai izin lingkungan. Pemprov Jakarta kemudian melakukan banding sehingga pembangunan disetop hingga hari ini.
Baca Juga: Seganteng City, Lebih Murah dari Brio: Intip Pesona Honda Amaze Generasi Terbaru
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Polisi India Diskors Setelah Minta Dipeluk saat Verifikasi Paspor
-
Kisah Inspiratif Penyandang Dwarfisme di India: Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Putus Cinta dengan Pamannya
-
Gara-gara Anak BAB Sembarangan, Pria di India Serang Ibu dan Bayinya dengan Kapak
-
Polisi Grebek Rumah Sakit Palsu di India, Jalani Praktek Ilegal Selama 5 Tahun dengan Dokter Gadungan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat