Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan juru bayar dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan, untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang saat ini masih aktif, juru bayarnya saudara almarhum Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip pada Senin (9/12/2024).
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas juru bayar tersebut. Sebab, Tessa menyebut identitas tersangka baru tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers penahanan nanti.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Belum ditahan karena KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Dia juga menjelaskan kasus dana operasional Pemprov Papua ini merupakan bagian dari upaya merampas aset terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
Kasus Disetop karena Meninggal
Kasus TPPU itu dihentikan karena Lukas meninggal dunia akibat gagal ginjal pada Selasa (26/12/2023) lalu.
"Walaupun Saudara Lukas Enembe telah meninggal, masih ada Sprindik yang dapat digunakan untuk memproses, terutama barang-barang atau uang yang telah disita dalam surat perintah penyidikan atas nama Lukas Enembe. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," tutur Tessa.
Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Bakal Hadiri Hakordia 2024 di KPK
Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
Dia menyebut barang bukti tersebut ditemukan oleh tim penyidik saat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).
"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Menurut Tessa, kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional ini termasuk dalam kategori korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kerugian negara belum ada informasi," ungkap Tessa.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Dikabarkan Bakal Hadiri Hakordia 2024 di KPK
-
Gugatan Ditolak, Ponsel Hasto PDIP Dipakai KPK buat Kejar Buronan Harun Masiku, Apa Isinya?
-
Ikutan Ngamuk Gegara Lecehkan Yati Pesek, Komika Ini Maki-maki Gus Miftah dengan Sebutan 'Jancuk'
-
Aibnya sampai Dibahas Pejabat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Pertanyakan Akhlak Gus Miftah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok