Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status ibu kota Jakarta. Hal tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini tentu saja kami akan buat dengan Kementerian Dalam Negeri ya terkait nomenklatur tersebut," kata Teguh Setyabudi ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (9/12/2024).
Teguh berjanji akan beri penjelasan mengenai perubahan status ibu kota tersebut kepada publik. Hanya saja, dia perlu waktu untuk mencermati perubahan nomenklatur tersebut.
"Kami masih cermati, InsyaAllah nanti kita jelaskan bersama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengesahkan Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ tertanggal 30 November 2024. Revisi itu mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Jakarta pasca Pilkada 2024.
Dari semula disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, kemudian setelah hasil Pilkada 2024 akan dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal itu tercatat dalam Pasal 70-B UU No. 151 tahun 2024 atas perubahan UU no. 2/2024.
Dalam penjelasan umum undang-undang itu juga diatur perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Kader PKK Ikuti Fun Run dan Fun Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
-
Sambut Hari Ibu 2024, TP Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Pusat Gelar Fun Run dan Fun Walk
-
Peringati Hari Ibu 2024, Ketum TP PKK Tinjau Operasi Katarak Gratis: Nantinya Bisa Dilaksanakan di Seluruh Indonesia
-
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah
-
Bermula Tudingan PDIP 'Partai Cokelat' Cawe-cawe, ISESS Ungkap Plus-Minus jika Polri di Bawah Kemendagri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera