Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status ibu kota Jakarta. Hal tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini tentu saja kami akan buat dengan Kementerian Dalam Negeri ya terkait nomenklatur tersebut," kata Teguh Setyabudi ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (9/12/2024).
Teguh berjanji akan beri penjelasan mengenai perubahan status ibu kota tersebut kepada publik. Hanya saja, dia perlu waktu untuk mencermati perubahan nomenklatur tersebut.
"Kami masih cermati, InsyaAllah nanti kita jelaskan bersama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengesahkan Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ tertanggal 30 November 2024. Revisi itu mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Jakarta pasca Pilkada 2024.
Dari semula disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, kemudian setelah hasil Pilkada 2024 akan dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal itu tercatat dalam Pasal 70-B UU No. 151 tahun 2024 atas perubahan UU no. 2/2024.
Dalam penjelasan umum undang-undang itu juga diatur perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Kader PKK Ikuti Fun Run dan Fun Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
-
Sambut Hari Ibu 2024, TP Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Pusat Gelar Fun Run dan Fun Walk
-
Peringati Hari Ibu 2024, Ketum TP PKK Tinjau Operasi Katarak Gratis: Nantinya Bisa Dilaksanakan di Seluruh Indonesia
-
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah
-
Bermula Tudingan PDIP 'Partai Cokelat' Cawe-cawe, ISESS Ungkap Plus-Minus jika Polri di Bawah Kemendagri
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang