Suara.com - Palang Merah Indonesia (PMI) sedang bergejolak. Dualisme terjadi di dalam organisasi tersebut.
Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua Umum PMI versi Musyawarah Nasional (Munas) XXII yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta pada Senin (9/12/2024).
Sementara itu di sisi lain, Munas tandingan dilakukan di Hotel Sultan terpilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI. Mantan Ketua DPR RI itu mengeklaim, Munas kubunya sah.
Dia menyebut, penyelenggaraan Munas pihaknya telah sesuai dengan ketentuan. Agung Laksono menyampaikan, Munas ini dilakukan atas dasar adanya kekecewaan yang dirasakan sejumlah pengurus PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla atau JK.
"Ya proses munasnya sesuai dengan ketentuan organisasi dimungkinkan, karena teman-teman itu kecewa, teman-teman itu merasa dipasung aspirasinya, sehingga nggak bisa bicara, nggak bisa ngomong gitu," katanya.
Sementara itu, JK angkat bicara mengenai Munas yang digelar pihak Agung Laksono. Mantan Wakil Presiden RI itu menyampaikan jika pelaksanaan ilegal. "Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," kata JK di Hotel Sahid, Jakarta.
Terlepas dari itu, nama Agung Laksono bukan sosok asing di dunia politik Tanah Air. Lantas seperti apa profilnya? Simak penjelasannya berikut.
Profil Agung Laksono
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 23 Maret 1949 dikenal sebagai seorang politikus senior Partai Golkar.
Baca Juga: JK Terpilih Jadi Ketua PMI Lagi, Agung Laksono Ajak Adu Pengesahan di Kementerian Hukum
Agung Laksono menempuh pendidikan di Jakarta dan Medan. Setelah lulus dia kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI). Selama menempuh pendidikan sarjananya, dia dikenal cukup aktif berorganisasi yang kemudian mengantarkannya menjadi seorang politikus.
Selain menempuh pendidikan formal, Agung Laksono diketahui juga pernah program pelatihan internasional, seperti Eisenhower Programme di Amerika Serikat.
Setelah menyelesaikan pendidikan, karier Agung Laksono lebih moncer sebagai seorang politikus. Dia memulai bergabung dengan Partai Golkar pada era Orde Baru dan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1987 sampai 2009.
Selama duduk di DPR, sejumlah jabatan pernah diembannya. Agung Laksono tercatat pernah menjadi Ketua DPR RI tahun 2004-2009.
Tidak hanya di legislatif, Agung Laksono pernah juga menduduki sejumlah jabatan di eksekutif. Tercatat dia menjabat sebagai sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di era Kabinet Reformasi Pembangunan era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Koordinator bidang Kesejateraan Rakyat (2009-2014). Kemudian pada 2014, ditunjuk sebagai Plt Menteri Agama menggantikan Suryadharma Ali yang tersandung KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?