Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta pejabat jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pernyataan tersebut disampaikannya karena banyak penyelenggara negara yang menyampaikan harga secara janggal dalam catatan asetnya.
"Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta,” kata Nawawi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Nawawi menegaskan bahwa kejanggalan itu pasti terdeteksi oleh KPK. Umumnya, KPK langsung menghubungi pejabat pemilik data tersebut untuk diklarifikasi.
“Kita nanya ke dia gitu, 'Di mana dapat Fortuner RP 6 juta? Kita pengin beli 10,' gitu kan,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, banyak pimpinan instansi negara yang sembarangan menulis harga dalam LHKPN-nya, termasuk pejabat di Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, Nawawi menyebut kejanggalan pengisian di MA sampai ke tingkat pimpinan. Dia bahkan pernah meminta timnya memelototi data yang diberikan dari pimpinan MA.
“Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang Anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung, yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tutur Nawawi.
Untuk itu, Nawawi menyampaikan bahwa KPK tidak mau LHKPN hanya diisi untuk menggugurkan kewajiban belaka.
Baca Juga: Minta Anggaran Rp 20 T, Menteri HAM Natalius Pigai Disebut 'Unik' Ketua KPK
Sebab, dia menyebut data pada LHKPN merupakan bukti konsistensi pemberantasan korupsi para pejabat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan