Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.
"Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut dia, hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan kepada hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolakbelakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.
Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
"Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Yusril belum menjelaskan lebih rinci mengenai linimasa perubahan UU Tipikor tersebut, namun dia menegaskan hal tersebut harus dilakukan secepat mungkin.
"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah satu program Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut termuat dalam Astacita Nomor 7 yang mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB
-
Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril
-
Ungkit IPK Indonesia Jeblok, Menko Yusril: Sudah 20 Tahun Tak Ada Perubahan!
-
Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane
-
Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo