Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.
"Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut dia, hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan kepada hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolakbelakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.
Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
"Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Yusril belum menjelaskan lebih rinci mengenai linimasa perubahan UU Tipikor tersebut, namun dia menegaskan hal tersebut harus dilakukan secepat mungkin.
"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah satu program Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut termuat dalam Astacita Nomor 7 yang mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB
-
Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril
-
Ungkit IPK Indonesia Jeblok, Menko Yusril: Sudah 20 Tahun Tak Ada Perubahan!
-
Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane
-
Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara