Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024 Amir Syahbana.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam sidang tersebut, hakim Fajar menyatakan Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, jika Amir tak membayar sesuai jumlah yang ditetapkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Mejelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020 Rusbani Alias Bani.
Terhadap Rusbani, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Namun, Rusbani tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan
Lebih lanjut, Suranto Wibowo dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Berita Terkait
-
Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan
-
Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah
-
Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit
-
Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah
-
Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera