News / Internasional
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:32 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol (instagram)

Suara.com - Buntut pemberlakuan darurat militer membuat Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah, kali ini dia disebut telah melakukan kejahatan makar.

Menanggapi tuduhan dan penetapan tersangka soal Makar, Yoon Suk Yeol mengklaim bahwa langkah itu merupakan bentuk dirinya melakukan perlindungan terhadap tindakan perang saudara.

"Sebagai tindakan perang saudara yang menghancurkan negara adalah ancaman serius bagi konstitusi dan sistem hukum kita,” ujar Yoon dalam pidato yang disiarkan secara nasional oleh YTN.

Dia juga mengaku tidak memahami bagaimana langkah konstitusional itu, yang diambilnya "ketika tidak ada pilihan lain", dapat diartikan sebagai tindakan makar.

Yoon menambahkan bahwa pemberlakuan darurat militer dilakukan untuk "melindungi negara dan menormalkan urusan pemerintahan."

Dia menyebut keputusannya itu diambil berdasarkan "penilaian politik yang sangat terukur."

Menurut Yoon, jika kekuatan politik yang berkuasa berusaha menggambarkan dirinya sebagai kriminal, mereka bisa menimbulkan kerusakan serius bagi Korsel.

“Saat ini, oposisi membahayakan keamanan negara dan warga negara... tidak jelas partai mana yang mereka wakili dan untuk negara mana parlemen ini berdiri,” kata Yoon.

Dia juga berjanji untuk melawan upaya pemakzulan terhadap dirinya.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pemberontakan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Menolak Mundur

“Saya akan berjuang bersama rakyat hingga akhir... Apakah saya dimakzulkan atau diselidiki, saya akan menghadapinya dengan integritas,” tegasnya.

Load More