Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan KPK yang dianggap terbukti telah melanggar etik sepanjang periode 2019-2024.
Adapun tiga pimpinan yang dimaksud ialah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan terakhir ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kepada Firli, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat. Sanksi tersebut juga berlaku bagi Lili. Terbaru, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
“Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK mengaku menerima 188 pelanggaran etik pegawai, termasuk pimpinan KPK selama lima tahun.
Albertina memerinci bahwa pengaduan tersebut paling banyak diterima pada 2023, yaitu sebanyak 65 laporan, termasuk soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan,” tutur Albertina.
Dari laporan tersebut, Albertina menyebut pihaknya lantas menggelar sidang etik yang hasilnya ialah sebanyak 4 putusan menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2020.
Baca Juga: Diperiksa Besok, KPK Masih Rahasiakan Materi Pemeriksaan Yasonna Laoly
Kemudian, pada 2021, terdapat 7 putusan yang menyatakan pegawai KPK melanggar etik sementara pada 2022, sebanyaj 4 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik.
Lebih lanjut, tercatat 2 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik pegawai KPK pada 2023 dan 5 putusan lainnya juga menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2024.
“Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85," tandas Albertina.
Berita Terkait
-
Diperiksa Besok, KPK Masih Rahasiakan Materi Pemeriksaan Yasonna Laoly
-
Telusuri Jejak Harun Masiku, Besok Eks Menkumham Yasonna Laoly Bakal Dipanggil KPK?
-
Gegara Hakim Absen, 15 Eks Pegawai KPK Kasus Pungli Tahanan Koruptor Gagal Divonis Hari Ini
-
Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?
-
Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!