Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan KPK yang dianggap terbukti telah melanggar etik sepanjang periode 2019-2024.
Adapun tiga pimpinan yang dimaksud ialah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan terakhir ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kepada Firli, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat. Sanksi tersebut juga berlaku bagi Lili. Terbaru, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
“Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK mengaku menerima 188 pelanggaran etik pegawai, termasuk pimpinan KPK selama lima tahun.
Albertina memerinci bahwa pengaduan tersebut paling banyak diterima pada 2023, yaitu sebanyak 65 laporan, termasuk soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan,” tutur Albertina.
Dari laporan tersebut, Albertina menyebut pihaknya lantas menggelar sidang etik yang hasilnya ialah sebanyak 4 putusan menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2020.
Baca Juga: Diperiksa Besok, KPK Masih Rahasiakan Materi Pemeriksaan Yasonna Laoly
Kemudian, pada 2021, terdapat 7 putusan yang menyatakan pegawai KPK melanggar etik sementara pada 2022, sebanyaj 4 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik.
Lebih lanjut, tercatat 2 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik pegawai KPK pada 2023 dan 5 putusan lainnya juga menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2024.
“Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85," tandas Albertina.
Berita Terkait
-
Diperiksa Besok, KPK Masih Rahasiakan Materi Pemeriksaan Yasonna Laoly
-
Telusuri Jejak Harun Masiku, Besok Eks Menkumham Yasonna Laoly Bakal Dipanggil KPK?
-
Gegara Hakim Absen, 15 Eks Pegawai KPK Kasus Pungli Tahanan Koruptor Gagal Divonis Hari Ini
-
Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?
-
Rugikan Negara Rp1,27 T, KPK Cegah 4 Orang Terkait Skandal Kapal ASDP
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat