Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal Mahfud MD mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal penemuan hukum dalam transfer narapidana.
Mahfud menekankan bahwa pembahasan mengenai transfer pidana harus dilakukan dengan masukan yang lebih kritis. Hal in kata Mahfud, berkaitan dengan kedaulatan hukum suatu negara.
"Soal transfer pidana itu juga harus diberi masukan yang lebih kritis karena menyangkut soal kedaulatan hukum, kalau tadi soal kedaulatan wilayah ini kedaulatan hukum," kata Mahfud dalam video berjudul "Pemulangan Napi Asing Melanggar Undang-Undang" di kanal youtube Mahfud MD Official, Rabu (11/2/2024).
Menurutnya, penemuan hukum tidak bisa melalui presiden tetapi penemuan hukum harus melalui persetujuan Hakim karena arti dari penemuan hukum adalah sesuatu yang tadinya tidak ada lalu hukumnya dibuat.
"Saya sama sekali tidak pernah menemukan literatur bahwa presiden di mana pun di dunia ini bisa melakukan penemuan hukum, gak ada, penemuan hukum itu hanya oleh Hakim," jelas Mahfud
"Penemuan hukum itu atau sesuatu yang tadinya tidak ada hukumnya lalu dibuat dan itu hanya Hakim yang boleh, di seluruh dunia itu teori penemuan hukum diberlakukan oleh Hakim," sambungnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa teori penemuan hukum yang bersifat teoretis, dikenal sebagai doktrin, dikembangkan oleh para ahli. Doktrin tersebut kemudian menjadi penemuan hukum ketika diterima dalam praktik pengadilan dan diputuskan oleh hakim.
"Ada teori penemuan hukum yang sifatnya teoritis namanya doktrin, ditemukan oleh para ahli yang kemudian kalau diterima di dalam praktik pengadilan dan diputuskan oleh Hakim itulah penemuan hukum," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK ini menilai bahwa penemuan hukum dapat dilakukan oleh polisi, jaksa, atau pengacara, namun harus melalui pengadilan untuk dapat menjadi hukum yang sah. Menurutnya, adalah keliru untuk menganggap bahwa presiden dapat melakukan penemuan hukum.
Baca Juga: Terang-terangan Gus Miftah Bandingkan Mahfud MD dan Gibran: Profesor Dibilang Cupu
"Penemuan hukum mungkin juga bisa dilakukan oleh polisi atau Jaksa atau pengacara, tetapi harus lewat pengadilan untuk menjadi hukum. Menurut saya keliru dan tidak ada penemuan hukum bisa dilakukan presiden," kata Mahfud.
Ia menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Pasal 4 menyebutkan bahwa ekstradisi atau penyerahan orang tidak diperbolehkan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pengalihan narapidana atau perkara antarnegara, seperti dari Indonesia ke Filipina dalam kasus Mary Jane Veloso, juga tidak diperbolehkan kecuali melalui perjanjian antar pemerintah yang telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang.
"Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, disebutkan dalam pasal 4, satu yaitu melakukan ekstradisi atau penyerahan orang engga boleh," jelas Mahfud.
"Kedua yaitu pengalihan napi dan pengalihan perkara, dihukum di Indonesia kok dialihkan ke Filipina, nah itu engga boleh, itu semua harus ada di dalam undang-undang perjanjian dulu antar pemerintah lalu dimasukkan ke dalam undang-undang (ratifikasi)," sambungnya.
Menurutnya pemulangan seseorang ke Filipina dapat melanggar undang-undang jika dilakukan tanpa persetujuan DPR atau perubahan undang-undang terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk dengan mudah meminta dipulangkan ke negaranya setelah melakukan tindak kriminal di Indonesia.
"Itu pemulangan orang ke Filipina melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang lebih dulu, suatu saat orang mudah sekali melakukan kejahatan di Indonesia lalu minta dipulangkan ke negaranya dengan mudah," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis