Suara.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengampuni anaknya, Hunter Biden, dari kasus pidana yang sebelumnya menjerat putra bungsunya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Biden melalui keterangan resminya.
Dalam pernyataan resminya, Biden menegaskan bahwa surat pengampunan untuk anaknya ditandatangani pada Minggu, 1 Desember 2024.
"Hari ini, saya menandatangani surat pengampunan untuk putra saya, Hunter," tulisnya dalam rilis yang dilihat Suara.com, Senin (2/12/2024).
Pernyataan Biden tersebut seolah menjilat ludahnya sendiri yang sejak awal menyatakan tidak akan mencampuri urusan keputusan Departemen Kehakiman.
Ia juga menuding bahwa kasus anaknya tersebut terindikasi dengan kepentingan politik.
"Dakwaan dalam kasusnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik saya di kongres menghasut untuk menyerang saya dan menjadi lawan dalam pemilu."
Biden kemudian mengemukakan bahwa semua tuduhan kepada anaknya dilakukan untuk menghancurkannya. Apalagi Biden menyatakan bahwa Hunter telah 5,5 tahun tidak mabuk.
"Tidak ada orang yang masuk akal yang melihat fakta-fakta kasus Hunter dapat mencapai kesimpulan, selain karena dia adalah anak saya," ujarnya.
"Dalam upaya menghancurkan Hunter, mereka telah mencoba menghancurkan saya," lanjutnya.
Baca Juga: Joe Biden Resmi Ampuni Anaknya Secara Hukum, Sebut Tuntutan Bermotif Politik!
Pada penutup pernyataannya, Biden berharap Rakyat Amerika Serikat memaklumi langkah yang dilakukannya.
"Saya berharap rakyat Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan seorang Presiden akan mengambil keputusan ini."
Sebelumnya diberitakan,
Hunter Biden divonis bersalah oleh juri federal atas tiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (11/6/2024) silam. Juri menyatakan Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.
Melansir Reuters, hukuman tersebut menjadi kali pertama anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.
Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga 750.000 dolar AS, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali. 12 orang anggota juri berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.
Mendapat informasi tersebut, Joe Biden menyatakan dukungan kepada sang anak dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih.
"Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah," kata Biden.
"Begitu banyak keluarga yang orang-orang tercintanya berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," katanya.
"Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding," tambah Biden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini