Suara.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengampuni anaknya, Hunter Biden, dari kasus pidana yang sebelumnya menjerat putra bungsunya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Biden melalui keterangan resminya.
Dalam pernyataan resminya, Biden menegaskan bahwa surat pengampunan untuk anaknya ditandatangani pada Minggu, 1 Desember 2024.
"Hari ini, saya menandatangani surat pengampunan untuk putra saya, Hunter," tulisnya dalam rilis yang dilihat Suara.com, Senin (2/12/2024).
Pernyataan Biden tersebut seolah menjilat ludahnya sendiri yang sejak awal menyatakan tidak akan mencampuri urusan keputusan Departemen Kehakiman.
Ia juga menuding bahwa kasus anaknya tersebut terindikasi dengan kepentingan politik.
"Dakwaan dalam kasusnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik saya di kongres menghasut untuk menyerang saya dan menjadi lawan dalam pemilu."
Biden kemudian mengemukakan bahwa semua tuduhan kepada anaknya dilakukan untuk menghancurkannya. Apalagi Biden menyatakan bahwa Hunter telah 5,5 tahun tidak mabuk.
"Tidak ada orang yang masuk akal yang melihat fakta-fakta kasus Hunter dapat mencapai kesimpulan, selain karena dia adalah anak saya," ujarnya.
"Dalam upaya menghancurkan Hunter, mereka telah mencoba menghancurkan saya," lanjutnya.
Baca Juga: Joe Biden Resmi Ampuni Anaknya Secara Hukum, Sebut Tuntutan Bermotif Politik!
Pada penutup pernyataannya, Biden berharap Rakyat Amerika Serikat memaklumi langkah yang dilakukannya.
"Saya berharap rakyat Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan seorang Presiden akan mengambil keputusan ini."
Sebelumnya diberitakan,
Hunter Biden divonis bersalah oleh juri federal atas tiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (11/6/2024) silam. Juri menyatakan Hunter Biden telah melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pecandu narkoba memiliki senjata api.
Melansir Reuters, hukuman tersebut menjadi kali pertama anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.
Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga 750.000 dolar AS, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali. 12 orang anggota juri berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang