News / Nasional
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), Menteri HAM Natalius Pigai (kiri). (Suara.com/Novian)

"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," Supratman menambahkan.

Tetapi Supratman menegaskan amnesti hanya diperuntukan untuk narapidana pengguna narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman.

Load More