Suara.com - Menurut laporan komisi yang dibentuk oleh pemerintah transisi negara Bangladesh, menunjukkan fakta mengejutkan terkait Sheikh Hasina.
Pasalnya, komisi tersebut menyebut bahwa Sheikh Hasina yang merupakan mantan Perdana Menteri Bangladesh itu terlibat dalam kasus penghilangan paksa.
Komisi Penyelidikan Penghilangan Paksa di Bangladesh menemukan adanya keterlibatan Hasina dan sejumlah pejabat keamanan tingkat tinggi dalam penghilangan paksa sejumlah individu.
PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia lainnya telah menuduh bahwa ratusan orang, terutama dari partai politik oposisi dan para pembangkang, menjadi korban penghilangan paksa selama pemerintahan Hasina.
Komisi yang dibentuk oleh pemerintah transisi Bangladesh saat ini di bawah kepemimpinan Muhammad Yunus menemukan bukti awal yang mengaitkan Hasina, yang melarikan diri ke negara tetangga India pada 5 Agustus menyusul pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.
Komisi beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh mantan hakim Mainul Islam Chowdhury menyerahkan laporan berjudul "Unfolding The Truth" kepada Yunus di Dhaka, menurut pernyataan tim media Yunus.
Dalam laporan tersebut, komisi menemukan adanya "desain sistematis" untuk menyembunyikan penghilangan paksa.
Ketua komisi mengungkapkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penghilangan atau pembunuhan di luar proses hukum tersebut tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang para korban.
Penyelidikan tersebut juga melibatkan beberapa pejabat tinggi dari pemerintahan Hasina yang telah digulingkan, termasuk penasihat pertahanan, pensiunan Mayor Jenderal Tarique Ahmed Siddique, mantan direktur jenderal Pusat Pemantauan Telekomunikasi Nasional, Mayor Jenderal Ziaul Ahsan, dan sejumlah perwira polisi senior.
Baca Juga: Perintahkan Tangkap Pemimpin Partai Berkuasa, Letnan Jenderal Yeo In-hyung Jadi Tersangka
Komisi telah mencatat 1.676 pengaduan penghilangan paksa, dengan 758 pengaduan yang telah diverifikasi.
Mereka memperkirakan jumlah total penghilangan paksa bisa melebihi 3.500 kasus.
Komisi merekomendasikan pembubaran Batalyon Aksi Cepat (RAB), pasukan elit yang dikenakan sanksi oleh AS karena pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk penghilangan paksa dan pembunuhan di luar proses hukum.
Minggu ini, kepala RAB mengakui keberadaan pusat penahanan rahasia bernama Aynaghar dan meminta maaf atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pasukan tersebut.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan atau membubarkan RAB sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dan mereka akan menerima keputusan tersebut. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap