Suara.com - Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) sore.
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nuredy Irmansyah sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.
Di mana personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.
"Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujarnya.
Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut," demikian Erlan.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Sopan Ucap 'Assalamualaikum' saat Tangkap Penganiaya Karyawati Toko Roti, George Santai Tak Diborgol
-
Ricuh Pilkada Paniai: Polisi Dituduh Intervensi, 4 Paslon Malah Beri Apresiasi
-
Tampil di Konser Tanpa Jilbab, Penyanyi Iran dan 2 Musisi Diciduk Polisi
-
Mencekam! Video Pria Bakar Diri di Depan Polisi London Viral di Media Sosial
-
Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senpi Polisi, Ini Isinya
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG