Suara.com - Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) sore.
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nuredy Irmansyah sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.
Di mana personel telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.
"Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujarnya.
Meski begitu, saat ditanya terkait kronologi lengkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut," demikian Erlan.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Sopan Ucap 'Assalamualaikum' saat Tangkap Penganiaya Karyawati Toko Roti, George Santai Tak Diborgol
-
Ricuh Pilkada Paniai: Polisi Dituduh Intervensi, 4 Paslon Malah Beri Apresiasi
-
Tampil di Konser Tanpa Jilbab, Penyanyi Iran dan 2 Musisi Diciduk Polisi
-
Mencekam! Video Pria Bakar Diri di Depan Polisi London Viral di Media Sosial
-
Kompolnas Layangkan Surat ke Prabowo Soal Senpi Polisi, Ini Isinya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?