Suara.com - Polres Boyolali telah meringkus Budiyanto (56), pelaku yang telah tega bakar pamannya sendiri Giriyanto (65) di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku merupakan ponakan dari korban.
"Terkait perkara tersebut, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pembakaran atau penganiayaan berencana pada Jumat (13/12) sekira pukul 18.00 WIB di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
"Jadi dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Giriyanto, 65 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Karanggede," kata Joko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.
"Untuk pelaku saudara Budiyanto, 56, pekerjaan swasta, tinggal bersama korban dan istrinya," katanya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.
"Jadi memang antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah. Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung. Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban," katanya.
Ia mengatakan setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.
Baca Juga: Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang
"Langsung dibakar pakai korek api gas," katanya.
Ia mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu, dikatakannya, motif lain adalah permasalahan yang menumpuk.
"Akumulasi permasalahan antara korban dan pelaku itu tinggal satu rumah. Hubungan pelaku dengan korban, istri pelaku merupakan keponakan korban," katanya.
Disinggung soal istri pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan istri pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan atau fakta yang kami peroleh, untuk istrinya tidak mengetahui perbuatan suaminya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Satu Keluarga Muda Tewas Misterius di Ciputat, Saksi Mata yang Juga Kakak Korban Ungkap Kengerian
-
Wapres Gibran Sambangi Lokasi Kebakaran Kemayoran, Warga: Beliau Tadi Bilang Suruh...
-
Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya
-
Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya