News / Nasional
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:10 WIB
Ilustrasi Pendamping Desa - Pendamping Desa Apakah PNS? (Freepik)

Honorarium: Rp 2.052.000- Rp 4.861.000

• Tunjangan atau bantuan operasional: Rp 1.252.800-Rp 2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa

• Honorarium: Rp 1.382.000 - Rp 2.393.000

• Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000

Syarat Jadi Pendamping Desa

Untuk menjadi Pendamping Desa diutamakan yang memiliki kualifikasi serta kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, ada pula syarat lain seperti:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal lulusan D3 dari jurusan terkait, seperti sosial, ekonomi, atau pembangunan.

3. Berusia 25–45 tahun ketika mendaftar

Baca Juga: Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!

4. Sehat fisik dan mental

5. Bersedia menjalankan perkerjaan di lapangan dengan medan yang menantang

6. Mampu bekerja secara individu maupun tim

7. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun

8. Diutamakan berpengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

9. Mampu mengoperasikan komputer dasar dan mengelola media sosial.

10. Siap bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas

11. Lebih diutamakan warga desa setempat.

itulah penjelasan tentang pendamping desa apakah PNS atau bukan. Sebagaimana diketahui, pendamping desa bukan termasuk dalam PNS melainkan pegawai kontrak.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More