Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki program Pendamping Desa yang menjadi salah satu upaya penting dalam meninjau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh wilayah Indonesia. Lantas Pendamping Desa apakah PNS?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa, Pendamping Desa ada dua, Pendamping Desa yang bekerja di tingkat desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja di kecamatan. Keduanya merupakan tenaga pemerintah yang difungsikan untuk melakukan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang tinggal di desa.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa dan pendamping lokal desa adalah tenaga pendamping profesional yang bertugas untuk membantu pemerintahan daerah tingkat desa hingga kecamatan. Secara rinci berikut beberapa tugas pendamping desa:
1. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa
2. Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa
3. Membantu melakukan percepatan pembangunan daerah yang tertinggal
4. Melaksanakan pendamping masyarakat di desa
5. Mengimplementasikan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Terdapat perbedaan antara pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Untuk pendamping desa, tenaga yang direkrut diutamakan adalah penduduk desa setempat dan maupun penduduk desa yang berbatasan dengan desa tempat bertugas.
Baca Juga: Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!
Sementara itu, untuk pendamping lokal desa diutamakan adalah penduduk desa di kecamatan setempat atau berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas.
Pendamping Desa Apakah PNS?
Status pendamping desa maupun pendamping lokal desa masih kontrak dan bisa diperpanjang setiap tahunnya apabila memenuhi persyaratan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendamping desa bukan berasal dari PNS, melainkan pegawai dengan perjanjian kontrak waktu tertentu. Sebagaimana diketahui, ASN berdasarkan ketetapan pemerintah adalah pegawai yang statusnya diseleksi dari CPNS dan PPPK.
Gaji Pendamping Desa
Selain perbedaan tenaga yang direkrut, ada pula perbedaan gaji yang diterima oleh pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Adapun gaji pendamping lokal desa lebih kecil dibandingkan pendamping desa. Tak sedikit yang menyebutkan jika gaji pendamping desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 di kisaran Rp2-4 juta.
Diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022,Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000 berikut adalah rincian gaji pendamping desa dan pendamping lokal desa:
1. Gaji Pendamping Desa
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!
-
Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?
-
Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya
-
Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!
-
Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki