Suara.com - Tersangka kasus suap komisioner KPU, Harun Masiku, masih bisa lakukan perjalanan ke luar negeri meski statusnya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam.
Harun masih bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021 lalu. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihak Imigrasi tetap lakukan pengawasan terhadap perjalanan Harun, namun tidak bisa mencegahnya ke luar dari Indonesia.
"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam kepada wartawan ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Godam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021. Sejak itu, KPK belum lagi meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri mantan politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Imigrasi sendiri tidak bisa lakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi saat ini dengan melakukan pemantauan serta koordinasi bila ada informasi mengenai perjalanan Harun Masiku.
"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan (pergi ke luar negeri)," tuturnya.
Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, kemudiam kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK memasukannya sebagai DPO.
Godam menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi.
"Berdasarkan data perlintasan nama tersebut tidak ada, kemanapun," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku Mangkrak 5 Tahun, MAKI Gugat KPK Lagi! Tuntut Sidang In Absentia
Diketahui bahwa Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Diduga suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme PAW. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Ngeri! Geram Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, Massa Pendemo Ancam Bakar Gedung KPK
-
Waduh! Buronan KPK Harun Masiku Ternyata Sudah Tak Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, kok Bisa?
-
Daftar Lengkap 27 Kader PDIP Dipecat Megawati, Paling Heboh Jokowi Sekeluarga!
-
Benarkah Pemecatan Jokowi Sekeluarga Oleh PDIP Karma Politik?
-
Kasus Harun Masiku Mangkrak 5 Tahun, MAKI Gugat KPK Lagi! Tuntut Sidang In Absentia
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu