Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya yang juga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai berlambang banteng itu.
Pengumuman pemecatan Jokowi dan Gibran disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun lewat video yang diperoleh Suara.com pada Senin (16/12/2024).
Pengumuman ini menegaskan gonjang-ganjing selama ini terkait status Jokowi dan Gibran di PDIP yang lama menggantung. Di mana sekian lama sejumlah petinggi PDIP bahkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak pernah mengeluarkan statement resmi terkait status Jokowi apakah dipecat atau tidak.
Dalam video tersebut, Komarudin menyampaikan kabar pemecatan tersebut didampingi sejumlah petinggi PDIP lainnya seperti Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, hingga Said Abdullah.
"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin dikutip Suara.com, Senin.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambungnya.
Komar juga mengumumkan menantu Jokowi, Bobby Nasution telah dipecat dan belakangan sudah bergabung ke Partai Gerindra. Komar menyampaikan jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.
Ia juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.
Karma Politik?
Baca Juga: Dari Rapikan Rambut hingga Tersenyum, Begini Jawaban Gibran Ditanya Pemecatan dari PDIP
Di sisi lain, eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal turut menyoroti pemecatan Jokowi oleh PDIP.
Menurut putra dari salah satu diplomat ternama Indonesia itu, pemecatan dari PDIP mungkin adalah karma politik bagi Jokowi.
Dalam cuitannya di X, Dino mengatakan, dia menyebut karma politik karena dulu, dari Istana pernah ada konspirasi untuk secara tidak sah mengambil alih Partai Demokrat.
"Demokrat, setelah berhasil mengalahkan upaya take over ini, tidak pernah membalas. Karma terjadi dalam bentuk lain," kata Dino.
Disarankan Jadi Ketum PPP
Di sisi lain, 2025 mendatang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar muktamar ke-10. Nah, di sini Jokowi disarankan maju sebagai Ketua Umum PPP.
Berita Terkait
-
Dari Rapikan Rambut hingga Tersenyum, Begini Jawaban Gibran Ditanya Pemecatan dari PDIP
-
Cek Fakta: Bambang Pacul Keluar dari PDIP
-
Ditanya Gabung Partai Mana usai Dipecat PDIP, Gibran Mendadak Mesem: Tunggu Saja
-
Santai Dipecat PDIP, Wapres Gibran: Saya akan Lebih Fokus Bantu Pak Prabowo
-
Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Dulu Mesra hingga Akhirnya Retak Hubungan
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital