Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dan memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya, seperti gaji dan tunjangan, meskipun tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Proses rekrutmen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK.
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024:
1. Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
2. Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
5. Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
-
Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK: Sudah Temani Berjuang dari Nol
-
Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya