Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dan memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya, seperti gaji dan tunjangan, meskipun tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Proses rekrutmen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK.
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024:
1. Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
2. Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
5. Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas