11. Memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi atau lembaga yang membuka formasi.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN sebelumnya atau sedang dalam masa menunggu proses penetapan nomor induk pegawai.
13. Melamar secara online melalui platform resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
14. Melamar hanya ke 1 jenis pengadaan ASN, misal PPPK saja atau CPNS saja pada tahun anggaran yang sama. Tidak boleh double minat.
15. Melamar hanya pada 1 instansi, 1 jenis jabatan, pada 1 periode tahun anggaran.
16. Kepesertaan dapat dianggap gugur jika pelamar melamar lebih dari 1 instansi, lebih dari 1 jenis jabatan, dan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Lantas kapan rekrutmen PPPK Tahun 2025?
PPPK tahun 2025 akan dimulai setelah penyelesaian tahapan seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
Menurut informasi terbaru, pendaftaran PPPK gelombang kedua untuk tahun 2024 dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, dan proses seleksi akan berlangsung hingga Mei 2025.
Setelah itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan dilakukan dari 1 hingga 30 Juni 2025, diikuti dengan usulan penetapan NI PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Jadi, meskipun belum ada tanggal pasti untuk pembukaan pendaftaran PPPK tahun 2025, dapat diperkirakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan formasi akan diumumkan setelah penyelesaian seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024.
Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Berita Terkait
-
Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026