Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki program pendamping desa.
Program ini ada dua jenis, yakni Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Keduanya memiliki perbedaan, jika Pendamping Desa berasal dari penduduk desa setempat atau penduduk yang berbatasan. Berbeda dengan Pendamping Lokal Desa yang berasal dari penduduk desa di kecamatan setempat atau yang berbatasan.
Pendamping Desa memiliki gaji yang cukup lumayan. Bahkan ada yang menyebut setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022 telah diatur mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Honorarium Pendamping Desa berkisar antara Rp2.052.000–Rp4.861.000. Sedangkan biaya operasionalnya antara Rp1.252.800–Rp2.281.480.
Sementara itu gaji Pendamping Lokal Desa sebesar Rp1.382.000–Rp2.393.000 dan biaya operasional Rp377.000–Rp979.000.
Lantas, berapa lama jabatan pendamping desa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa Pasal 32 disebutkan sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Baca Juga: Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Berdasarkan Kemenkes.go.id, jabatan pendampingan desa tertera dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kesepakatan tersebut disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pendampingan desa.
Umumnya, jabatan pendamping lokal desa satu tahun dimulai pada 1 Januari hingga 31 Desember. Namun, bisa saja berakhir di tengah jalan jika tidak taat terhadap hak dan kewajiban.
Tugas Pendamping Desa
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
1. Mendampingi desa alam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala local esa, antar desa, maupun Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terutama terkait dengan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Sustainable Develompent Goals Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
5. Secara aktif melaporkan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan implementasi program kerja desa, Kerjasama antara desa, dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
6. Melaporkan kegiatan harian desa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian alam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia