Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kembali membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari program Pendamping Desa 2025. Rekrutmen Pendamping Desa ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya, wakil menteri, atau pejabat lainnya untuk mendapatkan jabatan tertentu, termasuk dalam proses rekrutmen Pendamping Desa.
Ia menyoroti adanya praktik tidak bertanggung jawab dari oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, seperti meminta uang kepada calon pendamping desa atau menekan pendamping yang sedang bertugas.
"Sekarang kami mensinyalir banyak aduan, banyak oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan menekan Pendaming Desa yang sedang bertugas, termasuk para calon yang ingn menjadi Pendamping Desa juga diambil uangnya" tutur Yandri, ditulis Selasa (17/12/2024).
Yandri menjelaskan bahwa rekrutmen Pendamping Desa 2025 tidak akan memungut biaya sepeser pun. Jika ditemukan adanya pungutan dalam proses ini, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak penegak hukum karena tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya menjaga proses ini agar bersih dari praktik kecurangan demi memastikan pelayanan yang baik kepada desa dan profesionalisme para pendamping. Lebih lanjut, Yandri mengajak semua pihak untuk bekerja sesuai dengan program Presiden Prabowo. Ia berharap seluruh pihak dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendukung pembangunan desa dengan mengutamakan profesionalitas dan integritas.
Dengan kriteria yang jelas dan proses pendaftaran yang transparan, calon pendamping desa diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik mereka dalam mengembangkan potensi lokal di berbagai wilayah Indonesia.
Apakah Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka?
Rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2025 belum dibuka, dan informasi yang beredar mengenai hal tersebut di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Baca Juga: Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?
Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Informasi seputar posisi Pendamping Desa bisa didapat secara online melalui situs resmi dan media sosial Kemendesa, yakni:
- Situs Kemendesa.go.id https://kemendesa.go.id/
- Instagram Kemendes PDTT
Meski begitu, tidak ada salahnya masyarakat mempersiapkan diri dengan mempelajari apa saja syarat, tugas, dan besaran gaji Pendamping Desa.
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Indonesia
- Memiliki ijazah minimal Diploma 3 (D3) dari jurusan yang relevan, seperti bidang sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait lainnya
- Berusia antara 22 hingga 40 tahun pada saat pendaftaran
- Sehat secara fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam berbagai kondisi menantang
- Memiliki kemampuan untuk bekerja secara mandiri maupun dalam tim
Gaji Pendamping Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data
-
Rocky Gerung Bongkar Demokrasi Penuh Pencitraan, Singgung Kultus Individu dan Dinasti
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!